Pemko Pekanbaru tidak Menerima PNS Pindahan, Ini Aturannya
Penulis: Winda Mayma Turnip
Surat ini ditembuskan langsung ke Kepala BKN Kanreg XII, Kepala BKD Provinsi Riau dan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru, menyatakan penghentian sementara penerimaan PNS pindahan di Pemko.
Dikonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer, Selasa, (13/11/2018), yang membenarkan hal itu menjelaskan, moratorium ini dilakukan karena saat ini Pemko sedang melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap PNS dilingkungan Pemko Pekanbaru.
"Sekarang kita sedang melakukan penghitungan beban kerja," singkat Noer.
Tidak hanya itu, Noer juga mengakui keterbatasan anggaran Pemko Pekanbaru juga menjadi alasan, selain menertibkan PNS di Pemko agar tidak menumpuk.
"Anggaran kita juga terbatas, kita ingin memaksimalkan yang ada dulu, sehingga walikota melakukan moratorium PNS pindahan dari luar ke Pemko. Selain itu, kita juga perlu menertibkan PNS agar yang masuk ke Pemko tidak menumpuk," paparnya.
Akan tetapi, Noer menambahkan, Pemko akan tetap memproses PNS pindahan yang sudah terlanjur mengajukan pindah sebelum November 2018. Batas waktu moratorium ini sendiri belum bisa dipastikan.
"Tergantung kebutuhan, bisa saja moratorium ini dicabut sewaktu - waktu jika kondisinya kita butuh PNS sementara penerimaan tidak ada," terangnya.
Ditambahkan, pembatasan PNS pindahan ini juga nantinya akan melihat usia PNS tersebut. Hal ini untuk menghindari adanya pindahan yang mengajukan pensiun meski baru beberapa tahun bekerja.
"Kedepan kita batasi PNS pindahan yang umurnya sudah masuk masa pensiun. Jangan sampaibaru masuk ke Pemko dan bekerja beberapa tahun, sudah pensiun dan ini akan menjadi beban bagi Pemko," tuturnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |