Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
23 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
2
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
23 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
3
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
22 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
23 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
6
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
23 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemko Pekanbaru tidak Menerima PNS Pindahan, Ini Aturannya

Pemko Pekanbaru tidak Menerima PNS Pindahan, Ini Aturannya
Selasa, 13 November 2018 21:29 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru bernomor 800/BKPSDM-MP/2407 tertanggal 31 Oktober 2018, tentang Moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pindahan.

Surat ini ditembuskan langsung ke Kepala BKN Kanreg XII, Kepala BKD Provinsi Riau dan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru, menyatakan penghentian sementara penerimaan PNS pindahan di Pemko.

Dikonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer, Selasa, (13/11/2018), yang membenarkan hal itu menjelaskan, moratorium ini dilakukan karena saat ini Pemko sedang melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap PNS dilingkungan Pemko Pekanbaru.

"Sekarang kita sedang melakukan penghitungan beban kerja," singkat Noer.

Tidak hanya itu, Noer juga mengakui keterbatasan anggaran Pemko Pekanbaru juga menjadi alasan, selain menertibkan PNS di Pemko agar tidak menumpuk.

"Anggaran kita juga terbatas, kita ingin memaksimalkan yang ada dulu, sehingga walikota melakukan moratorium PNS pindahan dari luar ke Pemko. Selain itu, kita juga perlu menertibkan PNS agar yang masuk ke Pemko tidak menumpuk," paparnya.

Akan tetapi, Noer menambahkan, Pemko akan tetap memproses PNS pindahan yang sudah terlanjur mengajukan pindah sebelum November 2018. Batas waktu moratorium ini sendiri belum bisa dipastikan.

"Tergantung kebutuhan, bisa saja moratorium ini dicabut sewaktu - waktu jika kondisinya kita butuh PNS sementara penerimaan tidak ada," terangnya.

Ditambahkan, pembatasan PNS pindahan ini juga nantinya akan melihat usia PNS tersebut. Hal ini untuk menghindari adanya pindahan yang mengajukan pensiun meski baru beberapa tahun bekerja.

"Kedepan kita batasi PNS pindahan yang umurnya sudah masuk masa pensiun. Jangan sampaibaru masuk ke Pemko dan bekerja beberapa tahun, sudah pensiun dan ini akan menjadi beban bagi Pemko," tuturnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/