Kecanduan Sabu, Petani Ini Dibekuk Polisi
Penulis: C. Karundeng
Terbukti, seorang petani asal Dusun Sumberwuluh tengah Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Lumajang, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, akibat tertangkap tangan membawa shabu.
"Memang benar, unit opsnal Satnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang warga tadi pagi Rabu, 14 November 2018 di rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB," jawab Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito, saat di konfirmasi sejumlah awak media.
"Pelaku adalah DH, usia 39 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai petani," imbuh AKP Priyo.
Kasat Narkoba itu menambahkan, jika keberhasilan penangkapan pelaku ini berkat peran serta masyarakat yang secara pro aktif, memberikan informasi pada petugas jika ada pelaku maupun tindakan penyalahgunaan narkoba.
"Jadi, pelaku berhasil kita amankan tadi pagi , sesaat usai mengkonsumsi shabu di dalam kamar sebelum berangkat beraktifitas ke sawahnya. Saat di tanya, pelaku berdalih mengkonsumsi shabu ini untuk menambah stamina saat bekerja," jelasnya.
Dari tangan pelaku. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat 0,12 gram. "Kita berhasil mengamankan sisanya saja," tandasnya.
Sesuai arahan Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban, pelaku beserta barang bukti langsung di kita amankan ke Satnarkoba setelah menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara dengan hasil positif.
"Usut tuntas, jaringan peredaran Narkoba petani ini. Tangkap pengedar dan pemasok barang haram ini," tegasnya.
Atas tindak pidana yang di lakukan, pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan acaman hukuman minimal 6 tahun penjara. ***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | DKI Jakarta, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group |