Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
10 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
4 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
5 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
9 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan OSO Jadi Caleg DPD

PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan OSO Jadi Caleg DPD
Rabu, 14 November 2018 21:28 WIB
JAKARTA - PTUN Jakarta memerintahkan KPU memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon DPD pada Pemilu 2019. Hal itu setelah OSO mengantongi putusan judicial review di Mahkamah Agung (MA).

"Mengadili mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya," kata ketua majelis Edi Sapta Surheza di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2018).

Majelis menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

"Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru yang mencantumkan nama Penggugat sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019," ujar majelis.
Baca juga: MA Kabulkan Gugatan OSO, Hanura Singgung Putusan MK

Kasus bermula saat MK melarang calon DPD dari parpol. Atas hal itu, KPU membuat peraturan KPU. OSO yang tidak terima menggugat Peraturan KPU itu ke Mahkamah Agung (MA) dan menang.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/