Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
16 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
10 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
11 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
15 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Sita 30 Kg Ganja di Pelalawan, Satu Pengedar Ditangkap

Polisi Sita 30 Kg Ganja di Pelalawan, Satu Pengedar Ditangkap
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, konferensi pers penangkapan tersangka kepemilikikan 30 Kg ganja, Kamis (15/11/2018).
Kamis, 15 November 2018 12:12 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Satuan Narkoba Polres Pelalawan, Provinsi Riau membongkar kasus peredaran narkoba. Satu orang diamankan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang Karetan, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Kamis (15/11/2018) mengatakan, penangkapan tersangka In alias Tamaro (24) dilakukan pada Rabu kemarin jam 11.30 WIB.

Dikatakannya, penangkapan tersangka In berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Pangkalan Lesung.

"Ini adalah informasi lama yang didapat. Kemarin, Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah kembali mendapat informasi adanya peredaran ganja di Pangkalan Lesung yang terindikasi ada penyimpanan dan penjualan," papar Kapolres.

Sehingga, lanjut dia, Tim Satres Narkoba mengembangkan informasi ini dan mencari keberadaan tersangka.

"Ada info pelaku didapati di rumahnya dan tim melakukan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalintim Simpang Karetan," jelasnya.

Awalnya, jelas Kapolres, Tim menemukan 1 kantong plastik kecil yang ada di kaki pelaku dan ditemukan 1 paket kecil ganja siap pakai dan pelaku mengakui menyimpan barang bukti ganja lainnya.

"Jumlah barang bukti yang diamankan, dua kantong plastik besar berisikan 30 bungkus besar ganja kering dibungkus lakban seberat lebih kurang 30 Kg, 1 paket kecil ganja, HP, tas berisi uang Rp 13.450.000," tandasnya saat konferensi pers. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/