Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
24 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
12 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
2 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
5
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
1 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Transaksi di Kebun Sawit, Dua Pengedar Narkoba Lintas Kecamatan Diciduk Polres Inhu

Transaksi di Kebun Sawit, Dua Pengedar Narkoba Lintas Kecamatan Diciduk Polres Inhu
Kamis, 15 November 2018 23:22 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu, Riau kembali berhasil menciduk dua komplotan pengedar narkoba antar kecamatan yang kerap beroperasi di daerah itu.

Kedua tersangka itu diketahui berinisial, HH (34) dan HK (32), warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida. Penangkapan tersangka, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Zainal Arifin SH MH.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Brigadir Misran AH, kepada GoRiau.com via selularnya mengaku, penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan pada, Rabu (14/11/2018).

Dikatakan Misran, para tersangka itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi di areal kebun kelapa sawit warga.

"Awalnya, tersangka berjumlah tiga orang. Namun, saat diamankan satu diantaranya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas", ujar Misran.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita 1 tas sandang yang berisikan 4 bungkus narkoba jenis sabu. Saat diinterogasi, tersangka HH mengaku bahwa barang haram itu merupakan miliknya, sedangkan HK merupakan orang suruhan dirinya.

"Selain 4 bungkus sabu seberat 19,20 gram, petugas juga mengamankan 1 unut timbangan elektrik, 1 unit ponsel, 2 plastik pembungkus, dan uang tunai sebesar Rp550.000", tutur Misran.

Masih kata Misran, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Inhu.

"Kedua tersangka itu kita jerat dengan UU RI NO 35 Tahun 2009, pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara", pungkas Misran.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/