Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
16 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
16 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
16 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
34 menit yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Disnaker Pekanbaru Nantikan Pengesahan Draft UMK di Pemprov

Disnaker Pekanbaru Nantikan Pengesahan Draft UMK di Pemprov
Senin, 19 November 2018 16:32 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru 2019 tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Provinsi Riau. Namun, belum bisa dipastikan kapan penandatangan draft UMK Pekanbaru yang mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen atau menjadi Rp2.557.486 ini disahkan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Pekanbaru Johny Sarikoen, Senin, (19/11/2018). Menurutnya, draft UMK tersebut kini sudah berada di dewan pengupahan provinsi dan tinggal menunggu diusul ke Gubri.

"Sudah di Dewan pengupahan Provinsi, selanjutnya akan diusul ke Gubri untuk ditandatangani. Mudah - mudahan dalam waktu dekat bisa segera disahkan,"paparnya.

Adapun kenaikan UMK Pekanbaru untuk tahun 2019 ini ditetapkan naik sebesar Rp200.000. Hal ini disepakati bersama oleh perwakilan pengusaha dan serikat pekerja yang masuk dalam Dewan pengupahan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan sudah mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha.

"Mempertimbangkan laju inflasi dan rata - rata pertumbuhan ekonomi dalam data BPS, dan juga sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 yang berlaku, sudah disepakati bersama kenaikan UMK sebesar Rp200.000. Kan lumayan,"ujarnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/