Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
10 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
10 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
9 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
9 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketua LKAAM Sumbar: Sanksi Adat Harus Diterapkan kepada Para Pelaku LGBT

Ketua LKAAM Sumbar: Sanksi Adat Harus Diterapkan kepada Para Pelaku LGBT
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu.
Senin, 19 November 2018 21:06 WIB

PADANG - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu mengatakan, untuk memberantas perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Ranah Minang harus diberlakukan sanksi adat.

Menurutnya, sanksi pidana sampai saat ini belum bisa diberlakukan kepada pelaku LGBT, sebab harus ada persetujuan perluasan pasal zina di KUHP terlebih dahulu.

"Wajar saja Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2001 yang akan direvisi dengan memasukkan sanksi bagi pelaku LGBT belum selesai," ujar Sayuti Datuak Rajo Pangulu, Senin (19/11/2018) seperti dikutip dari Covesia.com.

Dengan begitu, sanksi adat mesti diberlakukan, tegasnya.

Sebelumnya, Wagub Sumbar Nasrul Abit juga setuju diberlakukannya sanksi adat bagi pelaku LGBT. Ini akan dirumuskan.

"Dalam hukum adat ada tiga jenis hukuman, seperti perilaku seseorang kurang baik masuk dalam kategori cemooh, kemudian melakukan perbuatan di depan orang banyak masuk dalam kategori tuduh dan sudah ada orang yang dirugikan masuk dalam pidana adat," sebutnya.

"Makanya harus dirumuskan kembali terutama hukum adat Salingka Nagari dan ini harus diakomodir menjadi formulasi hukum adat di Sumbar," lanjutnya.

Menurutnya, setelah diakomodir, sanksi hukuman dari berbagai daerah seperti Pasaman, Padang Pariaman dan daerah lainnya, ditetapkan apa saja hukuman bagi pelaku LGBT di Sumbar yang nantinya akan dilampirkan dalam Perda.

"Kalau tidak dimasukkan dalam Perda tentu tidak akan berjalan. Kemudian untuk tingkat eksekusi, oleh Satpol PP dengan lembaga adat yang ada di daerah," katanya.

Dia menambahkan, Sumbar juga harus belajar ke Provinsi Aceh, bagaimana mereka menerapkan sanksi kepada pelaku maksiat yang sejatinya tidak diatur dalam KUHP. (dil/rdk)

Editor:arie rf
Sumber:Covesia.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/