Polisi Bekuk Bandar Narkoba 'Pemain Lama' di Rohil
Penulis: Amrial
Menurut keterangan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, S.Ik melalui Paur Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, tersangka dibekuk saat berada diperkebunan sawit milik warga yang berlokasi di daerah paket B, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Saat itu, aparat menangkap JA berdasarkan pengembangan hasil penyidikan oleh Sat Narkoba atas dua tersangka berinisial ED dan S yang ditahan pada 6 November 2018 yang lalu. Atas dasar itu, Polisi lalu memburu JA dan mendapatkan informasi dia berada dikebun warga.
''Sekira jam 03.00 Wib sore, dilakukan penggerebekan terhadap terlapor lalu dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan terhadap terlapor ditemukan satu paket diduga berisi narkotika jenis sabu," kata AKP Juliandi, Senin (19/11/2019).
Dikatakan Juliandi, paket sabu yang berhasil disita Polisi seberat 0,92 gram berikut 1 buah alat hisap bong, 1 buah Pipet, 2 Buah mancis dan 1 buah kaca Pirex.
''Barang bukti tersebut kita amankan dan tersangka akan kita proses lebih lanjut di Mapolres Rohil," kata Juliandi. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |