Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tersisa Satu Perusahaan Penunggak PPJ Non PLN di Pelalawan, Nilainya Mencapai Puluhan Miliar

Tersisa Satu Perusahaan Penunggak PPJ Non PLN di Pelalawan, Nilainya Mencapai Puluhan Miliar
Selasa, 20 November 2018 14:00 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Puluhan perusahaan penunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN di Kabupaten Pelalawan telah menyelesaikan tunggakannya pada tahun 2018 ini.

Namun, masih ada satu perusahaan yang belum menyelesaikan utangnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan.

"Semua perusahaan sudah lunaskan tunggakan PPJ non PLN, tapi ada satu perusahaan yang belum. Itu saja," sebut Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan, Davidson Saharuddin, Selasa (20/11/2018).

Meski demikian, ia mantan Kabag Hukum Setdakab Pelalawan ini enggan menyebut nama perusahaan yang hingga kini belum melunaskan tunggakan PPJ non PLN terhitung sejak 2015 hingga 2016.

"Memang yang baru sudah mereka angsur, tapi untuk tunggakan lama belum diselesaikan oleh mereka," tandasnya.

Menurut perhitungan DPKAD, lanjut Davidson, besaran tunggakan PPJ non PLN oleh perusahaan nilainya sebesar Rp 43 miliar, terhitung sejak Juli 2015 hingga akhir tahun 2016.

"Tapi, kalau versi mereka tunggakan yang harus mereka bayar itu hanya Rp 9,2 miliar," bebernya.

Davidson menegaskan, pihaknya tetap akan menunggu itikad baik perusahaan tersebut. Pasalnya, perusahaan lain yang menunggak PPJ non PLN tahun yang sama telah melunasinya.

"Iya, satu perusahaan itu. Kita tunggu itikad baik mereka. Kita juga tetap akan melakukan upaya penagihan," tegasnya kepada GoRiau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/