Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
19 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
21 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
20 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
19 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
5 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

2 Pengedar Narkoba Antar Provinsi Dibekuk Polisi di Pariaman

2 Pengedar Narkoba Antar Provinsi Dibekuk Polisi di Pariaman
Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan saat menggelar perkara pennagkapan dua orang tersangka pengedar Narkoba di wilayah Pariaman, Rabu (21/11/2018)(Foto:Covesia.com/Rozi)
Rabu, 21 November 2018 19:04 WIB
PARIAMAN - Kepolisian Resor (Polres) Pariaman membekuk dua orang pengedar narkoba antar provinsi di Nagari III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

"Kedua tersangka dibekuk saat berada di depan rumahnya pada Selasa malam pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, Rabu (21/11/2018) seperti diberitakan Covesia.com.

Ia mengatakan, kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang berinisial RP (24) dan AS (25) sudah sering transaksi barang haram di daerah itu.

Atas laporan tersebut, petugas langsung ke TKP dan mengamankan tersangka beserta barang bukti 2 paket kecil sabu dan uang Rp1.22.000 dari tangan tersangka.

Menurut pengakuan tersangka, kata Kapolres, barang haram itu ia dapatkan dari Pekanbaru, setelah itu dijual di wilayah Padang Pariaman.

"Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Pariaman dan dilakukan penyelidikan lebih dalam terkait ada lagi dugaan tersangka lainnya," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(ozi)

Editor:arie rf
Sumber:covesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/