Tertibkan Pedagang, Pemko Libatkan Beberapa Instansi
Penulis: Winda Mayma Turnip
Hal itu disampaikan Asisten I Pemko Pekanbaru Azwan, yang mengatakan penertiban yang dimaksud adalah menempatkan kembali PKL yang berdagang di area luar Pasar Kodim.
"Penertiban ini tidak bisa Satpol PP sendiri, harus didukung oleh dinas - dinas terkait. Seperti Disperindag, DLHK, Dishub, dan Dinas PUPR," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Azwan, masing - masing tugas OPD tersebut terkait penertiban PKL ini adalah, Disperindag diminta untuk melakukan validasi data PKL.
"Dulu ada 400 pedagang, tapi kita tidak tahu apakah sudah bertambah atau berkurang, sehingga harus didata kembali," tuturnya.
Kemudian, Dinas LHK diminta untuk memastikan ketersediaan wadah sampah di tempat yang hendak dipakai itu, jika belum ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS), DLHK harus mengupayakan hal itu, dan bisa berkoordinasi dengan PMJ.
"DLHK ini harus memastikan ketersediaan TPS, apakah yang menyediakan DLHK atau PMJ, apakah dibuat permanen, semi, atau sementara, dan juga memastikan pengangkutan sampah regulernya 2 kali sehari atau 3 kali. Begitu juga dengan PUPR, dulu mereka sudah membangun trotoar dan lampu tamannya, itu harap diperbaiki yang rusak dan parit - parit dibersihkan berkoordinasi dengan pemadam kebakaran apabila dibutuhkan untuk parit yang tersumbat," terangnya.
Terakhir, kepada Dishub diminta untuk mengoptimalkan dan memfungsikan kembali terminal, menata rambu lalu lintas dan area parkir, agar angkutan kota dapat masuk kedalam.
Azwan menerangkan bahwa rapat pembahasan penertiban ini akan dilanjutkan pada Jumat depan, dimana masing - masing OPD melaporkan kesiapannya dalam kegiatan itu. Akan tetapi, menunggu hari itu, pihaknya telah meminta Satpol PP Pekanbaru segera mensosialisasikan atau mengingatkan kembali kepada para PKL, sebelum ditertibkan pada Senin depan. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |