Buronan Interpol, Tersangka Yu Jing Resmi Ditahan Bareskrim
Penulis: Muslikhin Effendy
Pasalnya, Yu Jing sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Mabes Polri. Bahkan ia juga masuk dalam daftar Red Notice Interpol karena telah melarikan diri.
Upaya melarikan diri tak berlangsung lama, Polisi pun berhasil menangkap Yu Jing dan pada hari Senin (19/11/2018) kemarin, ia resmi ditahan Bareskrim Polri.
Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum PT MESD, Ricky Ariyo Wibowo, pada Rabu, (21/11/2018) kemarin.
"Ya benar, saudara Yu Jing resmi ditahan Bareskrim Polri sejak Senin kemarin, dan kita akan kawal bersama kasus ini hingga tuntas, agar penanganan perkara ini dapat berjalan serta ditangani secara profesional. Jangan sampai ada manuver-manuver politis yang dapat mencoreng nilai-nilai keadilan serta marwah penegakan hukum," ujarnya.
Penahanan Yu Jing oleh Bareskrim Polri ini dianggap merupakan langkah tepat. Mengingat rekam jejak Yu Jing dianggap tidak koperatif sejak menjadi terlapor.
Bahkan ia pun sempat buron dan masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Kuasa Hukum PT MESD lainnya yaitu Christie Elizabeth, juga meyakini, tindakan penahanan Yu Jing oleh Bareskrim Polri sebagai langkah yang tepat dan bijak.
"Saya rasa penahanan tersebut sangat tepat mengingat berdasarkan aturan dalam KUHAP salah satu alasan seorang tersangka dapat ditahan adalah karena tidak koperatif serta dikhawatirkan melarikan diri, jadi kalau melihat rekam jejak Yu Jing saya rasa Bareskrim telah tepat dan bijaksana, kami apresiasi itu," paparnya.
Untuk diketahui, tersangka Yu Jing sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) karena diduga melakukan serangkaian tindak pidana sehubungan dengan jabatannya.
Selain itu, berdasarkan informasi yang didapatkan dari kuasa hukum PT MESD, Yu Jing juga diduga telah menggelapkan dokumen saat menjabat sebagai Direktur Utama PT MESD.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil mengatakan, jika ada pihak yang berkeberatan dengan penahanan tersangka Yu Jing, diminta untuk lebih belajar hukum.
Pasalnya kata dia, penahanan Bareskrim Polri sudah sesuai dengan prosedur yang ada. "Ya namanya sudah DPO, sebelumnya diburu, pastinya Bareskrim juga sudah melakukan upaya secara profesional dan sesuai prosedur yang ada," ungkap Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh itu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/11/2018).***
Kategori | : | GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta |