Satresnarkoba Polres Kampar Ciduk 5 Pelaku Narkoba di Tapung
Penulis: Syawal Jose
Penangkapan dilakukan polisi informasi dari masyarakat bahwa seringnya pelaku narkoba leluasa mengederkan barang haram tersebut di Desa Indrapuri, Tapung.
Tidak lama kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat ini, pihak Satresnarkoba menindaklanjuti informasi ini. Dan akhirnya pelaku HT alias HR bersama temannya WI alias WN (31) ditahan di depan rumahnya yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba tersebut.
"Penagkapannya disaksikan aparat desa setempat. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu didalam kantong celana HT," jelas Kasat Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid, Jum'at (23/11/2018).
Lebih lanjut Asdi sapaan akrabnya, pada saat bersamaan di dalam rumah HT alias HR ini, ada dua orang rekannya yang diduga sebagai anggota jaringan pengedar narkoba lainnya, yang berusaha melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas. Sala satunya adalah MU alias WW (23) warga Desa Kijang Rejo, Tapung yang berhasil diamankan saat mencoba melarikan diri. Yang mana sebelumnya terlihat oleh petugas tersangka ini membuang sesuatu yang setelah di cek ternyata 1 paket sabu.
"Kemudian seorang lainnya juga mencoba kabur yaitu HY alias BO (29) yang juga warga Desa Kijang Rejo, Tapung. Namun juga berhasil kita amankan. Dari box sepeda motornya ditemukan 3 paket narkotika jenis daun ganja kering," ujar Asdi.
Usai mengamankan ke-4 pelaku narkoba ini, pihak kepolisian ini langsung melakukan pengembangan. Dan kembali mendapatkan informasi bahwa narkotika yang ditangkap ini diperoleh dari BG alias GU (41) warga Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung.
Tanpa buang waktu petugas langsung memburu bandar narkoba ini, petugas berhasil mengamankan BG alias GU saat berada di Simpang PKS PTPN Sei Garo wilayah Desa Gading Sari. Dari tersangka ini didapatkan barang oleh pihak kepolisian bukti 6 paket sabu dan beberapa peralatan penggunaannya.
"Selanjutnya kelima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ini beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Asdi. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |