UMK Siak 2019 Sudah Disahkan, Perusahaan Tak Boleh Bayar Lebih Rendah dari SK Gubri
Penulis: Ira Widana
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak, Amin Budiyadi saat dikonfirmasi GoRiau.com membenarkan adanya surat keputusan Gubernur Riau yang ditanda tangani Plt Gubri Wan Thamrin Hasyim, 21 November 2018.
"Benar telah disahkan gubernur dan perusahaan yang berada di Kabupaten Siak wajib menerapkan UMK 2019 itu mulai awal tahun 2019 nanti. Dan tim supervisi dari Disnakertrans Siak akan turun melakukan pemantauan di lapangan," kata Amin Budiyadi, Jumat ( 23/11/2018).
Namun, kata Amin menambahkan, perusahaan yang tidak memiliki proyek atau perusahaan kecil bisa mengajukan keberatan dengan UMK 2019 yang telah disahkan dan meminta penangguhan.
"Tentunya perusahaan harus mengikuti mekanisme penangguhan itu. Contohnya jika perusahaan hanya mampu membayar upah karyawannya Rp2,5 juta perbulannya, maka pihak perusahaan denga karyawannya harus membuat kesepakatan. Kesepakatan itu nanti akan dibahas di lembaga Tripatrit," kata Amin lagi.
Untuk di Kabupaten Siak, kebanyakan perusahaan besar yang mana upah karyawannya sudah diatas rata-rata nilai UMK yang ditetapkan ini.
"Ini berlaku untuk semua sektor termasuk perhotelan juga. UMK 2019 yang sudah ditetapkan gubri ini menjadi acuan upah secara umum. Untuk realisasinya nanti, provinsi juga sudah menyiapkan tim pengawas," kata Amin lagi. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |