Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
7 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

UMK Siak 2019 Sudah Disahkan, Perusahaan Tak Boleh Bayar Lebih Rendah dari SK Gubri

UMK Siak 2019 Sudah Disahkan, Perusahaan Tak Boleh Bayar Lebih Rendah dari SK Gubri
Jum'at, 23 November 2018 13:42 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau tahun 2019 sudah ditetapkan dalam keputusan gubernur Riau nomor Kpts.949/XI/2018. Kabupaten Siak berada diurutan ketiga tertinggi dari 11 Kabupaten/kota yakni dengan angka Rp2.809.443.46.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak, Amin Budiyadi saat dikonfirmasi GoRiau.com membenarkan adanya surat keputusan Gubernur Riau yang ditanda tangani Plt Gubri Wan Thamrin Hasyim, 21 November 2018.

"Benar telah disahkan gubernur dan perusahaan yang berada di Kabupaten Siak wajib menerapkan UMK 2019 itu mulai awal tahun 2019 nanti. Dan tim supervisi dari Disnakertrans Siak akan turun melakukan pemantauan di lapangan," kata Amin Budiyadi, Jumat ( 23/11/2018).

Namun, kata Amin menambahkan, perusahaan yang tidak memiliki proyek atau perusahaan kecil bisa mengajukan keberatan dengan UMK 2019 yang telah disahkan dan meminta penangguhan.

"Tentunya perusahaan harus mengikuti mekanisme penangguhan itu. Contohnya jika perusahaan hanya mampu membayar upah karyawannya Rp2,5 juta perbulannya, maka pihak perusahaan denga karyawannya harus membuat kesepakatan. Kesepakatan itu nanti akan dibahas di lembaga Tripatrit," kata Amin lagi.

Untuk di Kabupaten Siak, kebanyakan perusahaan besar yang mana upah karyawannya sudah diatas rata-rata nilai UMK yang ditetapkan ini.

"Ini berlaku untuk semua sektor termasuk perhotelan juga. UMK 2019 yang sudah ditetapkan gubri ini menjadi acuan upah secara umum. Untuk realisasinya nanti, provinsi juga sudah menyiapkan tim pengawas," kata Amin lagi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/