Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
13 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
5 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
1 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
1 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
1 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dilaporkan ke Ombudsman, Dirjen EBTKE Pilih Bungkam

Dilaporkan ke Ombudsman, Dirjen EBTKE Pilih Bungkam
Sabtu, 24 November 2018 22:22 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Direktur Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana memilih bungkam, saat diminta klarifikasi oleh wartawan, Jumat (23/11) terkait dugaan maladministrasi.

Dugaan maladministrasi itu terkait lelang dalam proyek pembangunan dan pengelolaan pembangkit listrik tenaga panas bumi Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat dari Geo Dipa pada 2002.

Dirjen EBTKE Kementerian ESDM itu dilaporkan PT Bumigas Energi (BGE) ke Ombudsman pada Rabu (21/11) melalui kuasa hukumnya, Bambang Siswanto.

"Dirjen EBTKE dinilai mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 3 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI," kata Kuasa Hukum Bumigas Energi, Bambang Siswanto, Kamis (22/11).

Menurutnya, BGE adalah pemenang lelang dalam proyek PLTP Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat.

Lelang tersebut berdasarkan tindaklanjut perjanjian Dieng dan Patuha Geothermal Project Development No. KTR 001/GDE/II/2005 (Perjanjian KTR 001/2005) antara PT GDE dengan PT BGE pada 1 Februari 2005. "Di dalam perjanjian itu, PT GDE mengaku telah memiliki dan memperoleh hak konsesi (consession right) sebagaimana tertulis dalam KTT 001/2005," ia menuturkan.

Bambang mengungkapkan, Dirjen EBTKE pernah berjanji akan memberikan penjelasan perihal klarifikasi perizinan di wilayah kuasa pengusahaan panas bumi Dieng dan Patuha. "Tapi sampai surat peringatan kelima dari pelapor, terlapor tidak juga memberikan tanggapan atau penjelasan apa-apa," jelasnya.

Dalam Pasal 18 Peraturan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijelaskan terlapor memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan panas bumi.

"Pelaporan dan pengaduan kami ini diharap dapat memperbaiki pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," katanya.

Sementara, Asisten Madya Ombudsman RI, Dominikus Dalu mengaku laporan tersebut sedang dikaji oleh tim. Apabila terpenuhi syaray formil dan materilnya, akan ditindaklanjuti. "Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," pungkasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/