Soal Orang Gila Punya Hak Suara, Ini Kata Gerindra Riau
Penulis: Nyimas Naima Azzahra
Taufik yang juga ketua komisi I DPRD Riau ini menilai, bahwa aturan tersebut tidak berdasar. Pasalnya, dalam Agama Islam, segala tindakan orang yang mengidap gangguan jiwa tidak akan tercatat dan percuma.
"Tindakan orang gangguan jiwa itu tidak tercatat. Mereka juga tidak punya beban pikiran, sehingga mengapa harus buat aturan seperti itu dan membuatnya memikul beban memilih," ujarnya kepada GoRiau.com di Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (26/11/2018).
Taufik juga menegaskan, bahwa ia tidak setuju dan mempertanyakan dasar KPU dalam membuat aturan tersebut.
"Saya pertanyakan dasar keputusan tersebut. Apakah KPU menganggap sekian persen suara dari orang gangguan jiwa itu banyak, tidak juga kan," tambahnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Dr Nurhamin mengatakan meski dirundung polemik, pemberian hak suara kepada orang gangguan jiwa pada pemilu 2019 tetap akan dilaksanakan dengan beberapa syarat penting agar hak pilihnya bisa digunakan. ***
Kategori | : | Politik, Riau, GoNews Group |