Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
18 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
12 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
12 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Orang Gila Punya Hak Suara, Ini Kata Gerindra Riau

Soal Orang Gila Punya Hak Suara, Ini Kata Gerindra Riau
Wakil Ketua DPD Gerindra Riau, Taufik Arrahman
Senin, 26 November 2018 17:25 WIB
Penulis: Nyimas Naima Azzahra
PEKANBARU - Wakil Ketua DPD Gerindra Riau, Taufik Arrahman mengkritisi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemberian hak suara kepada orang dengan gangguan jiwa dalam Pemilu 2019.

Taufik yang juga ketua komisi I DPRD Riau ini menilai, bahwa aturan tersebut tidak berdasar. Pasalnya, dalam Agama Islam, segala tindakan orang yang mengidap gangguan jiwa tidak akan tercatat dan percuma.

"Tindakan orang gangguan jiwa itu tidak tercatat. Mereka juga tidak punya beban pikiran, sehingga mengapa harus buat aturan seperti itu dan membuatnya memikul beban memilih," ujarnya kepada GoRiau.com di Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (26/11/2018).

Taufik juga menegaskan, bahwa ia tidak setuju dan mempertanyakan dasar KPU dalam membuat aturan tersebut.

"Saya pertanyakan dasar keputusan tersebut. Apakah KPU menganggap sekian persen suara dari orang gangguan jiwa itu banyak, tidak juga kan," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Dr Nurhamin mengatakan meski dirundung polemik, pemberian hak suara kepada orang gangguan jiwa pada pemilu 2019 tetap akan dilaksanakan dengan beberapa syarat penting agar hak pilihnya bisa digunakan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/