Bagian Hukum Setda Kuansing Masih Telaah Sanksi yang akan Dijatuhkan ke PT SUN
Penulis: Wirman Susandi
"Kita tak ingin, sanksi yang dijatuhkan ini mentah atau berbalik ke kita. Karena itu, perlu koordinasi dengan stakeholder terkait, terutama Bagian Hukum Setda Kuansing," ujar Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Rustam melalui Kabid Peningkatan dan Penataan Kapasitas Lingkungan Hidup, Aprimon, Selasa (27/11/2018) di Telukkuantan.
Dikatakan Aprimon, pihaknya sudah menyusun format surat yang akan dilayangkan ke PT SUN. Surat tersebut sedang ditelaah oleh Bagiab Hukum Setda Kuansing.
"Tadi ada perbaikan dan sudah diperbaiki. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah siap dan kita langsung beri sanksi," ujar Aprimon.
Adapun sanksi yang akan diberikan pemerintah ke PT SUN yakni penutupan kolam IPAL, sumber pencemaran Sungai Bawang. "Ini adalah paksaan pemerintah dan itu dibenarkan undang-undang."
"Langkah ini diambil karena PT SUN sudah beberapa kali melakukan pencemaran. Kita sudah melayangkan teguran, bahkan mendapat pengawasan khusus. Tapi, ternyata limbahnya masih juga jatuh ke sungai," papar Aprimon. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |