Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
24 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
8 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bagian Hukum Setda Kuansing Masih Telaah Sanksi yang akan Dijatuhkan ke PT SUN

Bagian Hukum Setda Kuansing Masih Telaah Sanksi yang akan Dijatuhkan ke PT SUN
Selasa, 27 November 2018 15:49 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhati-hati dalam menjatuhkan sanksi kepada PT Sinar Utama Nabati (SUN) yang terbukti beberapa kali mencemari Sungai Bawang.

"Kita tak ingin, sanksi yang dijatuhkan ini mentah atau berbalik ke kita. Karena itu, perlu koordinasi dengan stakeholder terkait, terutama Bagian Hukum Setda Kuansing," ujar Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Rustam melalui Kabid Peningkatan dan Penataan Kapasitas Lingkungan Hidup, Aprimon, Selasa (27/11/2018) di Telukkuantan.

Dikatakan Aprimon, pihaknya sudah menyusun format surat yang akan dilayangkan ke PT SUN. Surat tersebut sedang ditelaah oleh Bagiab Hukum Setda Kuansing.

"Tadi ada perbaikan dan sudah diperbaiki. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah siap dan kita langsung beri sanksi," ujar Aprimon.

Adapun sanksi yang akan diberikan pemerintah ke PT SUN yakni penutupan kolam IPAL, sumber pencemaran Sungai Bawang. "Ini adalah paksaan pemerintah dan itu dibenarkan undang-undang."

"Langkah ini diambil karena PT SUN sudah beberapa kali melakukan pencemaran. Kita sudah melayangkan teguran, bahkan mendapat pengawasan khusus. Tapi, ternyata limbahnya masih juga jatuh ke sungai," papar Aprimon. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/