Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
17 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
16 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Meski Sudah Diumumkan, Pemko Dumai Belum Terima SK Penetapan UMK dari Gubernur

Meski Sudah Diumumkan, Pemko Dumai Belum Terima SK Penetapan UMK dari Gubernur
Rabu, 28 November 2018 01:27 WIB
Penulis: Muhammad Ridduwan
DUMAI - Meski informasi besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota seluruh Riau sudah diumumkan dan tersebar luas, namun hingga kini, Pemerintah Kota Dumai belum menerima SK Penetapan UMK dari Gubernur Riau.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai M Nasir, Selasa (27/11/2018) mengatakan Pemerintah Kota Dumai belum menerima Surat Keputusan Gubernur terkait nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2019 yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Riau.

''Hingga saat ini Pemerintah Kota Dumai masih menunggu SK penetapan UMK dari Gubernur Riau, dimana UMK naik menjadi Rp 3.118.453," kata jelasnya.

Muhammad Nasir juga mengatakan, UMK tersebut naik sekitar Rp 251 ribu setelah ditetapkan oleh Dewan Pegupahan Kota Dumai dan di SK kan oleh Gubernur Riau, dimana pada tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.866.655. ''Pemko Dumai juga nantinya akan melaksanakan sosialisasi terhadap kenaikan UMK ini,'' katanya.

Dikatakan, UMK tersebut sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan karyawan termasuk juga pembangunan daerah, tak terkecuali infrastruktur. ''Misalnya, kita menganggarkan pembangunan jalan sepanjang 1 kilometer, dengan adanya kenaikan UMK ini hanya bisa direalisasikan kurang dari rencana awal, itu bisa terjadi," kata M Nasir.

Dikatakannya juga, pengaruh itu terjadi dikarenakan dalam perencanaan pembangunan biaya fisik terdapat analisa harga satuan upah terkait dengan UMK. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/