Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
24 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
6 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
6 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
6 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
5
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terlambat Datang, Anggaran BPJS untuk Honorer Dumai tak Ada Tahun 2019

Terlambat Datang, Anggaran BPJS untuk Honorer Dumai tak Ada Tahun 2019
Rabu, 28 November 2018 20:01 WIB
Penulis: Muhammad Ridduwan
DUMAI - Asisten III Pemerintah Kota Dumai menyebutkan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Dumai belum ada yang menganggarkan dana anggaran dalam keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan untuk para tenaga honorer. Menurutnya, pihak BPJS terlambat datang untuk melakukan sosialisasi.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mensosialsiasi Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kota Dumai. Dalam pertemuan tersebut, Asisten III Pemko Dumai, Khairul Adli mengatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan tersebut dinilai terlambat, karena pihaknya bersama dengan DPRD Kota Dumai telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2018.

"Kalaulah sosialisasi ini dilakukan sebelum pengesahan APBD 2019, mungkin setiap OPD menganggarkan untuk jaminan kesehatan honorer,'' kata Khairul Adli, Rabu (28/11/2018).

Dikatakannya juga, bahwa OPD pemerintah kota Dumai sangat sulit untuk menggarkan setelah dilakukan pengesahaan APBD. ''Mungkin kita bisa alokasikan anggaran jaminan kesehatan untuk tenaga honorer di APBD Perubahan 2019," kata Khairul Adli.

Selain itu, dalam Perpres no 82 tahun 2018 menjelaskan, bahwa biaya keikutsertaan BPJS Kesehatan tersebut sebesar 5 persen dari UMK yang telah disahkan, dimana 3 persennya dibiayai oleh pihak pemberi kerja.

"Gaji tenaga honorer kita jauh lebih kecil dari UMK, dan ketika dipotong 10 ribu rupiah saja mereka pasti akan mempertanyakan, kita harapkan pihak BPJS Kesehatan juga mensosialisasikan kepada tenaga honorer,'' katanya saat akan membuka acara sosialisasi yang dilaksanakan di Ballroom Comfort Hotel Dumai.

Kepala kantor cabang BPJS Kesehatan Dumai, Nora Duita Manurung, mengatakan dalam sosialisasi yang dihadiri juga oleh Sekretaris DPRD, Kepala dan utusan OPD, Perpres no 82 tahun 2018 tersebut merupakan pembaruan dari Perpres no 12 tahun 2013 sebelumnya.

"Perpres ini baru keluar di bulan 18 September 2018 tentang jaminan kesehatan dimana didalamnya terdapat tentang PPNPN atau honorer tentang penjaminan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Nora.

Nora juga mengatakan, bahwa dalam Perpres ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga honorer dan keluarganya ketika mengalami resiko sosial berupa sakit. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/