Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
10 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Oknum Lurah Sidomulyo Barat Pekanbaru Tertangkap OTT Polda Riau, Simpan Uang Rp10 Juta dalam Jok Motor Dinas

Oknum Lurah Sidomulyo Barat Pekanbaru Tertangkap OTT Polda Riau, Simpan Uang Rp10 Juta dalam Jok Motor Dinas
Kamis, 29 November 2018 17:29 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Tim Satgas Saber Pungli Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Lurah di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, oknum Lurah Sidomulyo Barat berinisial RM (37) tertangkap tangan tim saber pungli saat meminta uang untuk pengurusan surat tanah di Warkop Jakarta Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

''Sebelum tertangkap tangan tim saber pungli Direskrimsus, pembeli tanah menghubungi Kasubdit 1 Ditreskrimsus, bahwa ada oknum lurah yang meminta uang sebesar Rp10 juta agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani,'' kata Kombes Pol Sunarto kepada GoRiau.com.

Dikatakan Kombes Pol Sunarto, dari laporan tersebut Direskrimsus melakukan pengintaian terhadap pelaku ini. Saat tertangkap tangan, oknum lurah ini menyimpan uang yang dimintanya kepada masyarakat dalam jok sepeda motor dinas (plat merah, red) sebanyak Rp10 juta.

''Saat dilakukan interogasi terhadap oknum lurah tersebut di Ditreskrimsus, ternyata pelaku sebelumnya sudah meminta uang sebesar Rp25 juta pada penjual tanah untuk kepengurusan surat tanah SKT dan SKGR,'' ujarnya, Kamis (29/11/2018).

Masih dikatakan Kabid Humas, saat itu penjual tanah hanya memberikan uang Rp23 juta kepada oknum lurah tersebut dan diterimanya.

''Oknum lurah ini telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,'' jelas Kombes Pol Sunarto.

Barang bukti uang Rp10 juta dan Rp23 juta sudah diamankan. Saat ini oknum lurah berinisial RM masih dilakukan pemeriksaan di Subdit 3 Ditreskrimsus dan dilakukan penahanan untuk 20 hari. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/