JPU Tolak Eksepsi Pelaku Perambahan Hutan di Inhu, Ini Alasannya..
Penulis: Jefri Hadi
Replik dibacakan Rullif Yuganitra SH selaku Anggota Tim JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Rengat, Darma Indo Damanik SH M.Kn didampingi dua hakim anggota, Petra J Siahan SH dan Omori Sitorus SH.
Setelah mendengar eksepsi terdakwa, JPU mengaku tetap pada dakwaan dan keberatan serta tidak sependapat dengan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
''Kami dari Tim JPU berpendapat surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil, dan dakwaan terhadap terdakwa sudah cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP", ujar Rullif, menjawab GoRiau.com, Kamis (29/11/2018).
Dengan demikian, alasan keberatan penasehat hukum terdakwa itu, tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak oleh majelis hakim, tegas Rullif.
Ditambahkan, surat dakwaan dalam perkara atas nama terdakwa Martua Sinaga ini sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tutur Rullif meyakinkan majelis hakim.
Dengan demikian, kesimpulan Tim JPU, eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya, tidak ditopang dengan dasar hukum yang jelas, pungkas Rullif menerangkan.
Ketua PN Rengat Darma Indo Damanik, melalui Humas PN Imanuel MP Sirait SH menyebutkan, sidang kembali akan dilanjutkan pada, Rabu (5/12/2018) pekan depan. ''Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda kesimpulan/keputusan hakim atas replik yang dibacakan JPU sekaligus keputusan dilanjut atau tidaknya proses persidangan atas perkara itu", singkat Imanuel. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |