Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
2
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
21 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
3
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
4
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
21 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
5
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
6
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
20 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
Home  /  Berita  /  GoNews Group

JPU Tolak Eksepsi Pelaku Perambahan Hutan di Inhu, Ini Alasannya..

JPU Tolak Eksepsi Pelaku Perambahan Hutan di Inhu, Ini Alasannya..
Jum'at, 30 November 2018 07:45 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Sidang lanjutan kasus perambahan kawasan hutan dengan terdakwa, Martua Sinaga, kembali digelar di PN (Pengadilan Negeri) Rengat. Sidang tersebut beragenda, pembacaan replik atau jawaban yang diajukan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Inhu atas eksepsi terdakwa pada sidang sebelumnya.

Replik dibacakan Rullif Yuganitra SH selaku Anggota Tim JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Rengat, Darma Indo Damanik SH M.Kn didampingi dua hakim anggota, Petra J Siahan SH dan Omori Sitorus SH.

Setelah mendengar eksepsi terdakwa, JPU mengaku tetap pada dakwaan dan keberatan serta tidak sependapat dengan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

''Kami dari Tim JPU berpendapat surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil, dan dakwaan terhadap terdakwa sudah cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP", ujar Rullif, menjawab GoRiau.com, Kamis (29/11/2018).

Dengan demikian, alasan keberatan penasehat hukum terdakwa itu, tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak oleh majelis hakim, tegas Rullif.

Ditambahkan, surat dakwaan dalam perkara atas nama terdakwa Martua Sinaga ini sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tutur Rullif meyakinkan majelis hakim.

Dengan demikian, kesimpulan Tim JPU, eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya, tidak ditopang dengan dasar hukum yang jelas, pungkas Rullif menerangkan.

Ketua PN Rengat Darma Indo Damanik, melalui Humas PN Imanuel MP Sirait SH menyebutkan, sidang kembali akan dilanjutkan pada, Rabu (5/12/2018) pekan depan. ''Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda kesimpulan/keputusan hakim atas replik yang dibacakan JPU sekaligus keputusan dilanjut atau tidaknya proses persidangan atas perkara itu", singkat Imanuel. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/