Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
22 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
11 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Satpol PP dan Danramil Razia Hotel di Bagansiapiapi yang Diduga Dijadikan Sarang Prostitusi

Satpol PP dan Danramil Razia Hotel di Bagansiapiapi yang Diduga Dijadikan Sarang Prostitusi
Ilustrasi (int)
Jum'at, 30 November 2018 08:16 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) melakukan razia terhadap sejumlah rumah kos dan hotel yang ada di kota Bagansiapiapi. Razia itu melibatkan satuan Danramil 01 Bangko untuk menyisir sejumlah hotel yang diduga dijadikan sarang prostitusi.

''Kita telah menyisir sejumlah lokasi hotel yang diduga dijadikan tempat sarang prostitusi. Karena ada akfititas menyakit masyarakat disana dan untuk keamanan kita juga melibatkan aparat dari Danramil 01 Bangko," kata Kepala Satpol PP Rohil, Suryadi, Rabu (29/11/2018).

Menurut Suryadi, hotel yang sudah dirazia adalah hotel Xin Xiang, Hotel Kent, Hotel Cahaya dan Hotel Sriwijaya. Dihotel ini, pihaknya mendapat laporan ada dugaan praktek prostitusi yang meresahkan masyarakat.

Selain hotel, Satpol PP juga menutup tempat hiburan Karaoke yang tidak berizin. Selain melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum, pihaknya juga memberikan pembinaan bagi pelaku prostitusi serta memulangkan mereka kekampung halamannya.

Suryadi mengungkapkan, hingga saat ini Satpol PP belum memiliki penyidik PPNS untuk menindak aktifitas yang meresahkan masyarakat seperti yang terdapat di Hotel, Karaoke tak berizin hingga gelanggang perjudian. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Satpol PP hanya bersifat penggerak karena untuk penertiban yang berwenang berada pada instansi masing masing.

''Seperti penertiban pedagang liar itu wewenangnya Disperindag. Namun kita sudah mengupayakan dan Insha Allah tahun 2019 sudah dianggarkan untuk PPNS ini," ujarnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/