Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
23 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
23 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dua Flyover Pekanbaru tak Tuntas, Pemerintah akan Berikan Sanksi Kontraktor Proyek

Dua Flyover Pekanbaru tak Tuntas, Pemerintah akan Berikan Sanksi Kontraktor Proyek
Senin, 03 Desember 2018 15:03 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberikan sanksi kepada kontraktor proyek dua flyover di Kota Pekanbaru, yang tidak dapat menuntaskan pembangunan sesuai kontrak.

Asisten II Setdaprov Riau, Masperi mengatakan, bahwa pembangunan dua flyover pengurai kemacetan tersebut menemui kendala, sehingga tidak dapat dituntaskan pada akhir tahun ini.

"Kalau soal sanksi tetap ada. Ketika mereka tidak bisa mencapai target waktu sesuai kontrak, kontraktor kena finalti berupa denda. Misalnya sanksinya itu bisa satu permil, batas maksimal tiga permil sampai lima permil dari kontrak," kata Masperi di Pekanbaru, Senin (3/12/2018).

Meskipun tidak selesai tahun ini, lanjut Masperi, pemerintah akan mengambil langkah-langkah strategis untuk bisa menyelesaikan mega proyek tersebut. Nantinya, langkah-langkah itu akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018.

"Nanti akan ada teknisnya, apakah kontraktor boleh menggunakan Perpres Nomor 54 dengan memperpanjang waktu pekerjaan 60 hari kedepan untuk mengerjakan kontrak yang sama supaya tidak perlu lelang ulang," ujarnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/