Satpol PP Kota Padang Sita Puluhan Botol Miras di Warung-warung Pinggir Jalan
Dari setiap kedai yang didatangi oleh satpol PP, di sana didapati berbagai jenis minuman beralkohol ini yang dijual tanpa izin.
Petugas menyisir kawasan Alai, kawasan Jalan By Pass, Ulak Karang serta Jalan Adinegoro Lubuk Buaya. Operasi penertiban minuman haram tersebut digelar petugas dari pukul 21.00 WIB hingga selesai. “Kita lakukan pengawasan kepada warung-warung penjual miras,” ujar Kepada Satpol PP Padang Yadrison.
Dalam pengawasan tersebut ratusan botol minuman haram berhasil kita amankan ke Mako Satpol PP untuk ditepiringkan.
“Kita tak ingin minuman yang dapat merusak generasi muda tersebut bebas dijual di Kota Padang ini. Kebanyakan tindak kriminal sering dipicu oleh orang orang yang di bawah kendali minuman keras,” ungkap Yadrison seperti dilaporkan KabarSumbar.com.
Oleh karena itu, dalam upaya menekan tingkat kriminalitas yang disebabkan pengaruh minuman yang memabukan ini, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan dengan melakukan patroli dan razia terhadap warung yang diduga menjual minuman berakohol.
Kasat Pol PP Yadrison menghimbau kepada pedagang agar tidak memperjual belikan minuman haram tersebut secara bebas. Jika masih saja ditemukan minuman berakohol dijual secara bebas dipastikan minuman yang ada di warung tersebut akan disita.
“Ini semua dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kota Padang benar dapat terwujud, kita berharap Kota Padang benar-benar menjadi aman, tentram, yang layak untuk menjadi kota wisata serta kota pendidikan,” kata Yadrison. ***
Editor | : | arie rf |
Sumber | : | kabarsumbar.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat |