Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
14 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
9 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jaksa Tahan Pengusaha Penunggak Pajak Rp700 Juta

Jaksa Tahan Pengusaha Penunggak Pajak Rp700 Juta
Senin, 10 Desember 2018 23:54 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menahan pengusaha berinisial Zu (70) atas dugaan perkara pajak, Senin (10/12). Pria itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan pajak sebesar Rp700 juta.

"Tersangka pernah diimbau untuk tax amnesty atau pengampunan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, tersangka tidak mengakui pajak yang harus dibayarnya hingga jumlahnya pun semakin banyak," ujar Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Kejati Riau, Lexi Patarani, Senin (10/12/2018).

Zu ditahan saat penyerahan tahap II dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Penahanan dilakukan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tersangka Zu ditahan dalam perkara penggelapan pajak. Perbuatan dilakukan sekitar tahun 2012 dan 2013 lalu," kata Lexi.

Zu merupakan Direktur PT ABM yang berlokasi di Kecamatan Marpoyan Damai. Perusahaan itu bergerak di bidang perbaikan kendaraan atau alat berat di Riau dan Padang, Sumatera Barat.

Dijelaskan Lexi, tersangka tidak menyetor Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 10 persen ke kas negara dan melaporkan PPn palsu untuk menutupi pajak yang harus dibayarkan. "Tersangka tidak sampaikan data SPT secara benar," kata Lexi.

Akibat penggelapan pajak yang dilakukan, negara mengalami kerugian sebesar Rp700 juta. Tersangka dijerat Pasal 39 ayat 1 huruf 1 UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (gs1)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/