Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
19 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
14 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
14 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
19 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Hibah PT PLN ke UIN Suska, Ini Alasannya..

Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Hibah PT PLN ke UIN Suska, Ini Alasannya..
Senin, 10 Desember 2018 22:48 WIB
Penulis: Riski Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Kejaksaan tinggi Riau menghentikan penyelidikan hasus dugaan korupsi dana hibah PT PLN ke Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tahun 2016 - 2017 senilai Rp7 miliar. Hingga saat ini belum cukup bukti tahap permulaan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Subekhan, Senin (10/12/2018) mengatakan, dihentikannya penyelidikan dugaan korupsi dana hibah tersebut dikarenakan bukti untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan belum ditemukan atau tidak cukup.

''Hasil pulbaket yang kita rangkum, belum kita peroleh bukti permulaan cukup tindak pidananya," sebut Subekhan

Meski penyelidikannya dihentikan, Subekhan mengatakan bukan berarti kasus dugaan korupsi ini tidak diselidiki kembali. "Jika ada penemuan baru, pasti akan dibuka kembali (kasusnya-red). Saat ini alat buktinya belum cukup untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan,'' sambungnya.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak dari UIN Suska dan PT PLN. Sebagai saksi diantaranya, mantan Rektor UIN Suska Riau, Munzir Hitami, pegawai PT PLN UIP Sumbagteng, Manajer Unit Pembangunan Konstruksi Jaringan Sumatera (UPKJS) UIP Sumbagteng, Rachmad Basuki, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama UIN Suska Riau, Kafrina dan sejumlah tenaga pengajar di UIN Suska Riau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/