Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Hibah PT PLN ke UIN Suska, Ini Alasannya..
Penulis: Riski Ganda Sitinjak
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Subekhan, Senin (10/12/2018) mengatakan, dihentikannya penyelidikan dugaan korupsi dana hibah tersebut dikarenakan bukti untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan belum ditemukan atau tidak cukup.
''Hasil pulbaket yang kita rangkum, belum kita peroleh bukti permulaan cukup tindak pidananya," sebut Subekhan
Meski penyelidikannya dihentikan, Subekhan mengatakan bukan berarti kasus dugaan korupsi ini tidak diselidiki kembali. "Jika ada penemuan baru, pasti akan dibuka kembali (kasusnya-red). Saat ini alat buktinya belum cukup untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan,'' sambungnya.
Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak dari UIN Suska dan PT PLN. Sebagai saksi diantaranya, mantan Rektor UIN Suska Riau, Munzir Hitami, pegawai PT PLN UIP Sumbagteng, Manajer Unit Pembangunan Konstruksi Jaringan Sumatera (UPKJS) UIP Sumbagteng, Rachmad Basuki, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama UIN Suska Riau, Kafrina dan sejumlah tenaga pengajar di UIN Suska Riau. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |