Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
17 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
6 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
6 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ahok Bebas, Ini Pesan Fadli Zon

Ahok Bebas, Ini Pesan Fadli Zon
Selasa, 11 Desember 2018 12:41 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon berharap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mengulangi perbuatannya usai bebas dari Mako Brimob. Dia mengingatkan, agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak mengulangi perbuatannya.

"Masa hukuman sudah dijalani, mudah-mudahan tidak mengulangi perbuatannya," katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (11/12).

Dia juga tidak ambil pusing terkait sikap politik yang nantinya akan diambil Ahok. Karena sebelumnya PDIP terbuka untuk menerima mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Saya kira semua orang mempunyai kebebasan ya untuk dipilih dan memilih, berserikat, berkumpul, berpendapat, termasuk yang bersangkutan (Ahok) juga punya hak," tutup Fadli.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan Ahok bisa bebas murni pada 24 Januari 2019 jika tetap berkelakuan baik. Terkait ini, Fadli juga tidak memiliki pesan khusus kepada massa 212 yang dulu menuntut mantan orang nomor satu di DKI Jakarta itu dipenjarakan.

"Nggak usah ada pesan ya. Kita ikuti prosedur hukum saja. Kalau orang sudah menjalani hukuman sesuai dengan apa yang diputuskan pengadilan, ya terserah. Saya kira itu urusan pribadi ya mau berpolitik, dagang, ya terserah," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan Ahok mendapat penambahan remisi natal 2018. Sehingga total potongan masa tahanan menjadi tiga bulan 15 hari. Ketika ditanya kemungkinan Ahok akan kembali ke Gerindra, Fadli menjawab bahwa PDIP lebih cocok untuknya.

"Hahaha kayaknya habitatnya lebih cocok deh di sana," paparnya.

Ahok divonis 2 tahun penjara dengan dakwaan melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama pada 9 Mei 2017.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/