Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
19 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
13 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Laporan Dana Bos Harus Valid dan Tepat Waktu

Laporan Dana Bos Harus Valid dan Tepat Waktu
Sekda Bengkalis, H Bustami HY bersama narasumber dan Plt Inspektur Suparjo.
Selasa, 11 Desember 2018 22:17 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengatakan laporan pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan Pemerintah Pusat kepada sekolah yang penganggarannya melalui APBD harus disusun valid dan tepat waktu.

“Pengelola dana BOS di sekolah-sekolah harus dapat melaksanakan pencatatan dan pertanggungjawaban dengan baik, valid dan tepat waktu, sehingga berdampak kepada kualitas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.

Demikian kata Bupati Bengkalis dalam sambutan tertulis yan dibacakan Sekda H Bustami HY pada pembukaan Sosialiasi Peraturan Perundang-undangan Peningkatan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS. Di aula kantor Inspektorat Bengaklis, Selasa, (11/12/2018).

Bustami menjelaskan, dalam mekanismenya, penyaluran dana BOS langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah, namun dalam penggarannya harus masuk dalam APBD Kabupaten Bengkalis.

Aturan itu mengharuskan aset atau barang daerah yang pengadaannya bersumber dari Dana BOS harus disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Lebih jauh, Dikatakannya jika laporan penggunaan Dana BOS lambat, otomatis berpengaruh dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan laporan keuangan yang sudah diterima Pemerintah Kabupaten Bengkalis sejak tahun 2013 hingga 2017.

Kepada peserta sosialiasi, Bustami berpesan agar mengikuti kegiatan dengan baik dan tak sungkan bertanya jika belum faham.

“Ikuti kegiatan ini dengan sepenuh hati sehingga dapat dilaksanakan di sekolah masing-masing,” pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/