Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
15 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
10 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Tunggu Laporan Inspektorat, Komisi III DPRD Segera Usut Dugaan Pelanggaran Sewa Anjungan Riau di TMII

Tunggu Laporan Inspektorat, Komisi III DPRD Segera Usut Dugaan Pelanggaran Sewa Anjungan Riau di TMII
Anggota Komisi III DPRD Riau, Musyaffak Asikin. (istimewa)
Selasa, 11 Desember 2018 21:42 WIB
Penulis: Nyimas Naima Azzahra
PEKANBARU - Komisi III DPRD Provinsi Riau yang membidangi aset daerah, akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pergub 57 tahun 2010, soal penyewaan Gedung Anjungan Riau yang berada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Riau, Musyaffak Asikin yang membenarkan jika pihaknya bakal melakukan sidak ke Anjungan usai petugas Inspektorat melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap pengelola Anjungan Riau beberapa hari lalu.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku, saat ini anggota DPRD Riau sedang dalam masa reses ke dapilnya masing-masing. Sehingga, pengusutan pelanggaran sewa gedung Anjungan Riau ini akan dilakukan segera setelah reses selesai.

"Jika memang ada pelanggaran, komisi III siap menindaklanjuti. Tetapi setelah masa reses selesai," ujar Musyaffak kepada GoRiau.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/12/2018) yang lalu.

Sebelumnya, dengan berbagai persoalan yang ada di Anjungan Riau TMII Jakarta, Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu mengatakan, sudah saatnya Pemerintah Provinsi Riau mengevaluasi kinerja sejumlah ASN yang bertugas disana. "Saya sangat setuju dilakukan evaluasi," ujar Kordias, Selasa (04/12/2018).

"Saya belum punya data secara lengkap, tapi jika dugaan Mark up dan pelanggaran Pergub tersebut terbukti, patut ditindaklanjuti," timpalnya.

Guna menyelidiki dugaan tersebut kata politisi PDIP ini, pihaknya meminta agar Komisi III yang membidangi mitranya segera melakukan pengusutan. "Kalau terbukti melanggar hukum, ya harus diproses, tapi terlebih dahulu dilakukan tindak lanjut dari komisi yang berkaitan," tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi GoNews.co, pihak Inspektorat tidak menampik adanya pelanggaran di Anjungan kebanggaan masyarakat Melayu Riau di Jakarta itu.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, temuan pelanggaran itu jelas ada, tapi kita tidak bisa membeberkan ke media," ujar Narwadi kepada GoNews.co, Minggu (9/12/2018) di Jakarta.

Yang jelas kata Narwadi, pihaknya akan segera membuat laporan resmi sesuai hasil dari pemeriksaan yang dilakukannya dalam beberapa hari di Anjungan Riau TMII.

"Kita sifatnya hanya melakukan pemeriksaan, kemudian membuat laporan. Jadi tidak bisa memberikan sanksi, karena kita tidak punya kewenangan itu," ujarnya.

Namun demikian kata dia, setiap ada pelanggaran pasti ada sanksinya. "Pasti adalah, apalagi ASN itu juga ada aturanya. Sanksi mulai dari tingkat ringan, sedang dan berat," paparnya.

Untuk sanksi ringan kata dia berupa teguran. "Ya kalau kesalahanya kategori ringan nanti akan ada teguran supaya tidak diulang lagi, kalau tingkat sedang dan berat itu tergantung kebijakan pimpinan dalam hal ini Pemprov Riau," urainya.

Ketika ditanya soal pelanggaran apa yang ditemukan, dan menyangkut soal dugaan pelanggaran sewa gedung, ia tak bersedia memberikan penjelasan. "Kami tidak bisa, karena kami tugasnya memeriksan dan membuat laporan, ada nanti yang berhak menjelaskan. Sekali lagi kami hanya merekomendasikan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, Mengaku sudah menugaskan bagian inspektorat guna menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran sewa menyewa gedung Anjungan Riau di TMII Jakarta.Hal ini disampaikan Ahmad Hijazi saat dikonfirmasi GoNews.co, Rabu (5/12/2018) melalui pesan singkat Whatsapp.

"Saya sudah menugaskan Inspektorat untuk mendalaminya, sesuai tugasnya. Termasuk mengecek semua dokumen-dokumen, karena sebelumnya Anjungan Riau TMII di bawah Dispar," ujarnya.

Meski demikian kata Ahamad Hijazi, dirinya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Penghubung Riau di Jakarta, sebagai lembaga perwakilan Pemerintah Provinsi Riau. "Saya sudah koordinasi, jadi tidak benar kalau Pemerintah Provinsi Riau melakukan pembiaran. Urusan setoran, secara tekhnis melalui Bapenda, dan secara akuntabilitas akan diaudit oleh Inspektorat," tegasnya.

Ia juga mengakui terakhir mendapat laporan klarifikasi bukti transfer sewa gedung yang digabung dengan setoran Mess Slipi. Dari bukti setoran yang dikirim Ahamad Hijazi ke GoNews.co, terlihat hanya bukti setoran transfer dari bank BRI senilai Rp13.750.000 (Tiga Belas Juta, Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu) dengan keterangan retribusi pemakaian mess Pemda Slipi, bukan Sewa Gedung Anjungan Riau.

Untuk diketahui, Pengelola Anjungan Riau di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, diduga melakukan pelanggaran terhadap Pergub No 57 tahun 2010. Hal ini terkait dengan soal penyewaan gedung Anjungan untuk kegiatan baik perorangan maupun organisasi diluar ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan yang tercantum berdasarkan Pergub No 57 tahun 2010, ketentuan soal sewa menyewa gedung Anjungan sudah ditetapkan senilai Rp3 juta tanpa sound sistem, dan jika menambah sound sistem maka dikenakan biaya tambahan Rp1,5 juta.

Masih dalam Pergub yang ditandatangani Gubernur H Rusli Zaenal itu, hasil sewa gedung tersebut harus disetorkan ke kas daerah. Dan pada pasal 4 Bab IV ditulis, penerima uang sewa adalah Bendaharawan khusus penerima. Setiap penerimaan dilakukan sesuai sistem pembukuan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Namun setelah Anjungan Riau di TMII itu tak lagi di bawah Dinas Pariwisata Riau, harga sewa gedung tersebut oleh pengelola yang baru diduga tidak sesuai aturan Pergub bahkan ada sebagian harga sewa itu mencapai puluhan juta rupiah.

Dari informasi yang diterima GoNews.co, harga sewa Anjungan Riau juga tidak hanya gedung saja, tapi pihak pengelola juga menyewakan sejumlah item lain seperti kursi dan sound sistem yang menjadi aset pemerintah Provinsi Riau.

Pihak pengelola bahkan menyewakan kursi dengan nilai fantastis. Dugaan tersebut juga dibenarkan salah satu pegawai lepas yang saat ini sudah dirumahkan bernama Bobi. Menurut Bobi, selama ini proses sewa menyewa di Anjungan Riau tidak pernah masuk kas Pemerintah Provinsi Riau. "Sepengetahuan saya tidak ada. Bahkan ini sudah berlangsung sejak lama, setelah Anjungan tidak lagi di bawah Dinas Pariwisata Riau," ujar Bobi kepada GoNews.co.

Mirisnya lagi kata dia, pihak pengelola juga tidak peduli dengan nasib para OB yang bekerja membantu menyiapkan dan membereskan perlatan maupun gedung setiap kali disewakan. "Iven baik kawinan, pertemuan dan lainya, kami ada beberapa orang OB bekerja sesuai perintah. Namun upah yang kami terima tidak sebanding," ujar Bobi.

Bahkan kata dia, dalam sebulan dirinya hanya menerima upah yang jauh dari kata layak. "Kami dibayar Rp200 ribu sebulan. Padahal pekerjaanya banyak," tandasnya.

Untuk itu kata Bobi, dirinya meminta kepada pihak pengelola untuk memberikan hak-hak para OB yang selama ini dianggap tidak sesuai. "Manusiawi sedikitlah. Kita juga punya keluarga, apalagi setelah aturan baru, kami juga dirumahkan," paparnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/