Pungli Prona, Pidsus Kejari Inhu Limpahkan Berkas Perkara SMA ke PN Tipikor Pekanbaru
Penulis: Jefri Hadi
"Berkas perkaranya atas tersangka, SMA (58) itu telah kita limpahkan pada, Rabu (11/12/2018) kemarin, dan tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim,'' ujar Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri SH MH, menjawab GoRiau.com, Kamis (13/12/2018) di kantornya.
Dikatakan Ostar, dugaan korupsi pungutan liar Prona yang dilakukan tersangka itu, berawal pada tahun 2016 lalu. Dimana, tersangka saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pertanahan pada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Inhu.
Diterangkan Ostar, dalam setiap sertifikat tanah yang diterbitkan, tersangka itu melakukan pungutan kepada masyarakat sebesar Rp500 ribu - Rp1,5 juta per persil.
"Pola pemungutan yang dilakukan tersangka yakni dengan melibatkan masing-masing kepala desa", terang Ostar.
Atas perbuatan tersangka itu, dijerat dengan pasal 12 huruf e Jo pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman diatas lima tahun penjara, tutup Ostar.***