Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
21 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
21 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
20 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
4
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
12 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
5
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
11 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
6
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
12 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Home  /  Berita  /  Riau

Pungli Prona, Pidsus Kejari Inhu Limpahkan Berkas Perkara SMA ke PN Tipikor Pekanbaru

Pungli Prona, Pidsus Kejari Inhu Limpahkan Berkas Perkara SMA ke PN Tipikor Pekanbaru
Kamis, 13 Desember 2018 22:06 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu Riau, akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar Prona (Program Operasi Agraria Nasional) di Inhu. Pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Pekanbaru itu dilakukan langsung oleh, Kasi Pidsus Kejari Inhu, Ostar Al Pansri SH MH didampingi Kasubsi Eksekusi Pidsus, Misael Tambunan SH dan Rional Napitupulu SH MH. 

"Berkas perkaranya atas tersangka, SMA (58) itu telah kita limpahkan pada, Rabu (11/12/2018) kemarin, dan tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim,'' ujar Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri SH MH, menjawab GoRiau.com, Kamis (13/12/2018) di kantornya.

Dikatakan Ostar, dugaan korupsi pungutan liar Prona yang dilakukan tersangka itu, berawal pada tahun 2016 lalu. Dimana, tersangka saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pertanahan pada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Inhu.

Diterangkan Ostar, dalam setiap sertifikat tanah yang diterbitkan, tersangka itu melakukan pungutan kepada masyarakat sebesar Rp500 ribu - Rp1,5 juta per persil.

"Pola pemungutan yang dilakukan tersangka yakni dengan melibatkan masing-masing kepala desa", terang Ostar.

Atas perbuatan tersangka itu, dijerat dengan pasal 12 huruf e Jo pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman diatas lima tahun penjara, tutup Ostar.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/