Tidak Memenuhi Syarat, Bawaslu Pekanbaru Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Noviwaldy Jusman
Penulis: Winda Mayma Turnip
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution, Kamis, (13/12/2018). Dijelaskannya, laporan itu tidak memenuhi pasal 523 ayat 1 tentang pelaksanaan kampanye dengan memberikan uang dan atau imbalan kepada peserta kampanye.
"Benar kita hentikan ditahap penyelidikan, dan tidak dilanjutkan ketahap penyidikan. Karena setelah Gakkumdu klarifikasi, ternyata laporannya tidak sesuai dengan pasal 523 ayat 1 itu," ujarnya.
Lanjutnya, pembagian tiket yang dilakukan Noviwaldy Jusman yang biasa disapa dedet ini bukanlah kampanye.
"Setelah diteliti dan diperiksa saksinya, serta bukti - bukti oleh pelapor, tidak ada bukti bahwa acara itu adalah kampanye. Karena tidak ada penyampaian visi dan misi, pemasangan APK, dan pembagian bahan kampanye," jelasnya. ***