Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
24 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
19 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
19 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
24 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

Tidak Memenuhi Syarat, Bawaslu Pekanbaru Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Noviwaldy Jusman

Tidak Memenuhi Syarat, Bawaslu Pekanbaru Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Noviwaldy Jusman
Kamis, 13 Desember 2018 19:20 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Kasus pembagian tiket yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Riau Noviwaldy Jusman, yang sebelumnya dilaporkan sebagai dugaan politik uang dihentikan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru. Alasannya, dalam tahap penyelidikan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mengklarifikasi laporan tersebut tidak memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution, Kamis, (13/12/2018). Dijelaskannya, laporan itu tidak memenuhi pasal 523 ayat 1 tentang pelaksanaan kampanye dengan memberikan uang dan atau imbalan kepada peserta kampanye.

"Benar kita hentikan ditahap penyelidikan, dan tidak dilanjutkan ketahap penyidikan. Karena setelah Gakkumdu klarifikasi, ternyata laporannya tidak sesuai dengan pasal 523 ayat 1 itu," ujarnya.

Lanjutnya, pembagian tiket yang dilakukan Noviwaldy Jusman yang biasa disapa dedet ini bukanlah kampanye.

"Setelah diteliti dan diperiksa saksinya, serta bukti - bukti oleh pelapor, tidak ada bukti bahwa acara itu adalah kampanye. Karena tidak ada penyampaian visi dan misi, pemasangan APK, dan pembagian bahan kampanye," jelasnya. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/