Legislator Aceh Ini Minta KKB Papua Dikategorikan Kelompok Teroris
Penulis: Muslikhin Effendy
"Jika merujuk kepada definisi terorisme yang ada dalam UU Terorisme maka KKB telah memenuhi syarat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/12/2018).
Lanjut tokoh muda Aceh ini, perbuatan yang diikuti dengan aksi kekerasan dan menimbulkan korban bersifat massal serta dilakukan dengan motif politik, ideologi dan gangguan keamanan adalah terorisme.
Lebih jauh, legislator yang pernah ikut dalam panitia kerja UU Terorisme mengungkapkan KKB di Papua telah membunuh pekerja yang tidak berdosa dalam jumlah yang cukup banyak. Mereka juga membunuh anggota TNI.
"KKB itu tergolong teroris home ground dan juga bisa saja digerakkan oleh motif ideologi agama. Karenanya menghadapi mereka haruslah menggunakan cara yang diperintahkan oleh UU Terorisme," tegasnya.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi terorisme di Papua dan martabat negara ditentukan oleh kemampuan negara menumpas mereka. Jika dalam waktu lama tidak berhasil maka warga negara menjadi skeptis dan akan muncul teror-teror baru di Papua," pungkasnya.
Seperti diketahui, aksi keji pembunuhan 31 pekerja proyek jembatan di Kali Yigi dan Kali Aorak, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua terjadi pada Minggu (2/12/2018), sementara polisi menerima laporan sekitar pukul 15.30 WIT, Senin (3/12/2018).
Kepolisian Papua lewat Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, KKB membunuh 24 orang pada hari pertama, sementara delapan orang berhasil menyelamatkan diri.
Namun, KKB kemudian menangkap lagi delapan yang selamat dan tujuh pekerja dibunuh. Satu orang yang selamat belum ditemukan dan tidak diketahui apakah berhasil melarikan diri.***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |