Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
7 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
7 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
6 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Sodomi 7 Bocah, Pelajar Ditangkap Polres Dharmasraya

Diduga Sodomi 7 Bocah, Pelajar Ditangkap Polres Dharmasraya
Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir SIK dan jajaran saat konfrensi pers kasus pencabulan anak, Rabu (19/12/2018). (foto: eko/gosumbar.com)
Rabu, 19 Desember 2018 18:59 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Aparat Polres Dharmasraya mengamankan seorang remaja di Jorong Koto Agung, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung yang diduga sebagai tersangka pelaku sodomi.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir SIK dalam konfrensi pers, Rabu (19/12/2018) mengatakan, Satreskim Polres Dharmasraya bersama Satreskim Polsek Koto Agung mengamankan seorang remaja yang masih berstatus pelajar, berinisial AG (18).

Penangkapan berawal dari laporan masyakarat Jorong Koto Agung, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung tentang kasus sodomi yang diduga dilakukan seorang remaja terhadap sejumlah korban anak-anak.

Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, Kapolsek Sitiung I Koto Agung Iptu Syafrinaldi SH beserta Kanit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung Ipda Soewarno dan anggota, langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres, jumlah korban prilaku tak senonoh AG ini ternyata mencapai 7 orang. Bahkan satu di antaranya masih balita.

Perbuatan tak pantas tersebut dilakukan pelaku di sebuah kamar mandi setelah mengajak korbanya jalan-jalan.

"Umur korban bervariasi, ada yang 7 tahun, bahkan ada pula yang masih berusia 2 tahun," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir SIK.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa celana training, celana pendek dan pakaian dalam korban. Kini pelaku dan BB diamankan di Polsek Koto Agung.

"Pelaku kita kenakan Pasal 76 E jo 82 UU 17 tahun 2016, tentang Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP 92, dengan ancaman penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 milyar," katanya.

Kapolres juga berpesan agar para orangtua untuk lebih berhati-hati dan selaku mengawasi anak-anaknya dari pelaku seksual.

"Ini menjadi tanggungjawab kita bersama dan orangtua, jangan mudah percaya dengan setiap orang, serta tanamkan ilmu agama pada anak-anak kita," ucap Kapolres Dharmasraya.(ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/