Langgar Surat Edaran, 10 Warga Nyalakan Kembang Api Malam Tahun Baru Ditangkap
Mereka kedapatan menyalakan kembang api saat puncak malam tahun baru. Para warga selanjutnya digelandang ke Kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Solo Agus Sis Wuryanto menyampaikan, para warga ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Ada yang di kawasan Purwosari, Manahan, dan Benteng Vastenburg. "Mereka menyalakan kembang api saat pergantian tahun. Yang kami tangkap totalnya ada 10 orang," ucap Agus, Selasa (1/1).
Warga tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota bernomor 331/3826 tentang Pelaksanaan Tahun Baru 2019. Kendati demikian, mereka tidak diberikan sanksi. Melainkan hanya sebatas pembinaan saja. "Memang tidak ada sanksinya. Melainkan hanya sebatas memberikan pembinaan saja," ungkap Agus.
Warga yang nekat menyalakan kembang api bukan dari Solo semuanya. Beberapa warga berasal dari lain. Seperti dari Sragen dan lainnya. Setelah mendapatkan pembinaan, warga dipersilakan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. "Ada yang dari Sragen jumlahnya tiga orang. Jadi memang bukan dari Solo saja," terang Agus.
Sementara itu, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo menegaskan, sebenarnya ada kembang api yang tidak bisa meledak. Akan tetapi demi kenyamanan saat malam pergantian tahun baru, dirinya sengaja melarang setiap jenis kembang api. "Ini semua demi kenyamanan. Jadi saya melarang semua jenis kembang api," tegas Rudy. ***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | jawapos.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Jawa Tengah |