Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
21 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
4 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Riau

Dalam Waktu Dekat, Tersangka Korupsi Dana Desa Sako Pangean akan Dilimpahkan ke Kejari

Dalam Waktu Dekat, Tersangka Korupsi Dana Desa Sako Pangean akan Dilimpahkan ke Kejari
Rabu, 09 Januari 2019 09:49 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menuntaskan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dana desa Sako Kecamatan Pangean.

"Berkas perkara sudah P-21 pada Desember lalu. Kini, kita sedang menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kuansing," ujar Kapolres Kuansing AKBP M Mustofa melalui Kasubag Humas AKP Kadarusmansyah, Rabu (9/1/2019) di Telukkuantan.

Kadarusmansyah belum bisa memastikan kapan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun, setelah dinyatakan berkas P-21, biasanya tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Kejari Kuansing.

"Kita tunggu permintaan dari Kejari untuk jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kemungkinan dalam waktu dekat," ucap Kadarusmansyah.

Untuk diketahui, dugaan korupsi dana desa dengan tersangka An selaku Kepala Desa berawal dari temuan Inspektorat Kuansing. Dimana, terdapat penyalahgunaan anggaran sekitar Rp400 juta. Kemudian, kasus tersebut didalami oleh Polres Kuansing. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/