Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
19 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
19 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
2 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Ridwan Kamil dan Kepala Daerah di Riau Dilaporkan ke Bawaslu soal Pose 1 Jari

Ridwan Kamil dan Kepala Daerah di Riau Dilaporkan ke Bawaslu soal Pose 1 Jari
Jumpa pers pelaporan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Bawaslu. (Foto: detikcom)
Rabu, 09 Januari 2019 22:37 WIB
JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu soal pose satu jari. Pelapornya yakni Wakil Koordinator Aliansi Anak Bangsa (AAB) Azam Khan.

"Kami datang ke Bawaslu di sana kami menjelaskan ada pelanggaran pemilu no 7 2017 kepala daerah se-Riau mengacungkan tangan dianggap tidak ada masalah. Begitupun juga Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Hanif Dhakiri mengacungkan tangan (satu jari)" ujar Azam di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Azam melaporkan Ridwan Kamil atas dasar adanya pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kasus serupa yakni kepala daerah diduga menunjukkan gestur dukungan ke salah satu paslon pilpres 2019. Anies dilaporkan ke Bawaslu soal poses dua jari di acara Gerindra. Azam berharap laporannya itu ditindaklanjuti.


"Kami berharap Bawaslu atas laporan saya dan kedua saksi Korlabi untuk segera juga memanggil dan memproses. Kami berharap keadilan dan diskriminasi kaki sebagai rakyat ini perlu dilakukan secara adil dan kondusif," Jelas Azam.

Laporan Azam di Bawaslu soal Ridwan Kamil tercatat dengan nomor 02/LP/PP/RI/00.00/I/2019. Dia tak hanya melaporkan Ridwan Kamil, total ada 11 kepala daerah yang dilaporkan ke Bawaslu soal pose dukungan ke salah satu paslon.

Nama-nama yang dilaporkan yakni Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat), Hanif Dhakiri, (Menaker), Syamsuar (Bupati Siak), Muhammad Harris (Bupati Pelalawan), Amril Mukminin (Bupati Bengkalis), H Muhammad Wardan (Bupati Indragiri Hilir), Singingi Mursini (Bupati Kuantan), Irwan Nasir (Bupati Kepulauan Meranti), Suyatno (Bupati Rokan), Firdaus (Walikota Pekanbaru), dan Zulkifli AS (Wakil Walikota Dumai).

"Kalau dijalankan dengan cara seperti ini maka sudah terlihat jelas ini ada keberpihakan kepada salah satu paslon," kata Azam.

Azam melaporkan RK ke Bawaslu sore tadi pukul 15.30 WIB. Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin menambahkan laporan ini bisa segera ditindaklanjuti.

"Ketika Anies Baswedan dengan cepat dan tegas dengan ancaman 3 tahun pula. Ini banyak ketidakadilan," kata Novel.

Dia mengancam akan melakukan aksi jika tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu. Korlabi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada kepala daerah yang berkampanye.

"Sedangkan satu nama Anies ini, jika perlu kita demo itu nama KPU dan Bawaslu dengan masa berjuta-juta atau berjilid-jilid. Korlabi mengimbau agar masyarakat melaporkan jika terjadi kecurangan di masyarakat," tutur Novel.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:Umum, Peristiwa, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/