Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
22 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
22 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Riau

Palsukan Dokumen, CPNS Pemprov Riau Terancam Gugur

Palsukan Dokumen, CPNS Pemprov Riau Terancam Gugur
Senin, 14 Januari 2019 13:53 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Berkas fisik yang akan diserahkan sebagai syarat pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, semuanya harus asli dan fotokopinya dilegalisir cap basah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, bahwa keaslian dan keabsahan berkas fisik yang dilampirkan dalam pemberkasan berguna untuk memvalidasi berkas peserta.

Tujuan validasi berkas ini, kata Ikhwan, untuk mengantisipasi pemalsuan dokumen para peserta CPNS yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi tersebut.

Ditambah lagi, pemberkasan merupakan salah satu syarat untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Kalau ketahuan berkasnya ada yang palsu, maka peserta tersebut akan langsung gugur," kata Ikhwan kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Senin (14/1/2019).

Menurutnya, pemalsuan dokumen adalah kesalahan fatal dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

"Apa pun kalau yang namanya memalsukan dokumen, itu tentu salah. Apa lagi dipalsukan untuk syarat masuk CPNS. Yang seperti itu akan batal diangkat jadi PNS," tuturnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa pemberkasan tidak dapat diwakilkan. Di mana, pemberkasan ini sendiri sudah dibuka sejak 7 Januari 2019 dan akan berlangsung hingga 18 Januari 2019 mendatang.

Kemudian, jam kerja pelayanannya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB di Kantor BKD Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.

"Yang belum melakukan pemberkasan, dimohon segera," tandasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/