Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
17 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
11 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
12 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Riau

Sidang Begal Kuansing Dijaga Ketat, Tangis Novrion Pecah Saat Memberikan Kesaksian

Sidang Begal Kuansing Dijaga Ketat, Tangis Novrion Pecah Saat Memberikan Kesaksian
Sidang lanjutan begal Kuansing menghadirkan Novrion, ayah dari Rizki Ramadhan, Rabu (16/1/2019)
Rabu, 16 Januari 2019 18:24 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Novrion, orangtua dari almarhum Rizki Ramadhan dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Telukkuantan, Rabu (16/1/2019) siang.

Selain Novrion, JPU Kejari Kuansing, Riki Saputra, SH dan Sunadi, SH juga menghadirkan Suparman selaku paman korban, dr Darmon Dantes selaku saksi ahli, Koprinaldi dari Polres Kuansing dan Asdedi yang menadah motor KLX.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dipimpin oleh Reza Himawan Pratama, SH, MHum selaku hakim ketua, Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH dan Duano Aghaka, SH, MH selaku hakim anggota. Sedangkan para terdakwa, yakni Abdul Muluk alias Adeng dan Arsuendi alias Wandi didampingi penasehat hukum negara.

Dari pantauan GoRiau.com, sidang kedua dijaga dengan ketat oleh polisi dari Polres Kuansing. Kasat Shabara AKP Edy Renhar langsung memimpin pengamanan sidang. Hal itu dilakukan untuk menghindari keributan seperti pada sidang sebelumnya.

Hakim mulai menanyakan kepada Novrion dan Suparman seputar perkara yang sedang disidangkan. Tangis Novrion pecah ketika ia menceritakan situasi rumahnya sore itu.

"Kami sedang main di sekitar rumah. Kemudian, istri memanggil, 'Pa, Ayis mau fotocopi, minta uang,' kemudian saya jawab, tengok di saku celana," ujar Novrion dengan suara berat.

"Waktu itu, saya tak melihat dia pergi, tapi mendengar suara motornya pergi. Setelah itu, hari sudah magrib, tapi tak juga pulang. Ibunya pergi mencari dan pas pulang, langsung menangis dan ngasih tau anak kita dibegal," terang Novrion sambil menangis. Tidak hanya Novrion, istrinya beserta keluarga yang duduk di kursi belakang juga terisak-isak.

Saat itu juga, Novrion tidak merasa yang aneh-aneh. Bahkan, ia tidak punya firasat yang buruk. Ia pun bergegas mencari Faris ke rumah teman-temannya. Bersama Suparman, Novrion mencoba mendatangi rumah Adeng.

"Kami datang supaya mereka menelpon anaknya. Sebab, kami yang menelpon, tak pernah diangkat. Saat itu, orangtua Adeng bilang bahwa anaknya di Taluk," kata Novrion.

Novrion pun menjelaskan bagaimana malam itu, tepatnya 25 September 2018, ia tak bisa tidur karena mencari Faris. Tidak hanya warga Baserah yang ikut, tapi juga masyarakat Pangean.

Hingga keesokan sorenya, warga berhasil menemukan Faris dalam kondisi yang mengenaskan. Dimana, terdapat luka sayatan di leher. Ia pun ditemukan di Sungai Kuantan, tepatnya Desa Pulau Kumpai Pangean.

"Waktu itu, saya sempat melihat jam tangan anak saya pukul 17.13 Wib. Sampai sekarang, jam tangannya masih hidup," ujar pejabat Kuansing ini.

Sama seperti Novrion, Suparman juga dicecar pertanyaan seputar pencarian hingga penemuan korban.

Sidang ini berlangsung selama 2,5 jam untuk terdakwa Abdul Muluk alias Adeng dan Ersuandi alias Wandi. Setelah memeriksa lima saksi, sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 23 Januari 2018.

Usai sidang ditutup, Novrion bersalaman dengan Hakim. Sambil mencium tangan hakim dan jaksa, tangisnya kembali pecah. Tentunya, ia berharap hakim memberikan keadilan. ***

Kategori:Hukum, Riau, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/