Tak Saling Kenal, Tersangka Jaringan Narkoba Banjarmasin Titip Barbuk Dalam Koper ke Kamar Hotel
Penulis: C. Karundeng
TKP pertama dilakukan pada Kamis 13 Desember 2018 pukul. 12.30 Wib di Jl Raya Jakarta-Bogor, Jatijajar, Tapos, Kota Depok. TKP kedua Pengembangan dari TKP pertama pada Kamis 13 des 2018 pukup 13.00 Wib di kos-kosan tersangka (FIR) di Kelurahan Ciriung Cibinong Bogor.
TKP 3 untuk Penangkapan tersangka lagi pada Selasa 8 Jan 2019 pukul 19.10 WIB di depan Tower Bougenville Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
"TKP 4 Pengembangan dilakukan pada Rabu 9 Jan 2019 dilakukan counter delivery berdasarkan pemesanan tersangka di kawasan Mangga Besar Jakarta Barat," paparnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).
Ia menjelaskan pengungkapan dimulai di TKP pertama dan mengamankan tersngk HAR dengan barbuk 4 (empat) plastik klip besar dalam kantong hitam berisi total 410,90 gram bruto Sabu. Hasil introgasi HAR, tim mendapatkan Barang Bukti dari tersangka FIR.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke TKP 2 dan melakukan penangkapan tersangka FIR dan AH ditemukan Barang Bukti sabu 1.137,14 gr bruto dan serbuk Extasi 19,38 gr. Hasil introgasi FIR dan AH, mereka mendapatkan Barang Bukti dari kamar hotel Garuda Jakarta Pusat. Berdasarkan pengembangan CCTV hotel Garuda Jakarta Pusat terlihat HAR yang meletakan Barang Bukti dalam kamar hotel," paparnya.
"Jadi tersangka FIR dan AH gak pernah ketemu sama HAR. HAR hanya antar Barbuk, buka kamar hotel, titip BB dan akomodasinya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Subdit I Ditresnarkoba PMJ pimpinan AKBP Jean Calvijn Simanjuntak berhasil membongkar peredaran Narkoba jaringan Banjarmasin-Jakarta.
"Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap Narkotika jaringan Banjarmasin-Jakarta. Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis metampetamin (shabu) sebanyak 6,5 kg, ecstasy sebanyak 57.578 butir dan ganja sebanyak 15,19 gram," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).
Argo menjelaskan, dari pengungkapan peredaran ini di sejumlah TKP, tim berhasil mengamankan 11 orang tersangka.
"Tersngka yang berhasi diamankan adalah HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, YAH," ungkapnya.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta |