Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
13 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
13 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
11 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
13 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
9 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Riau

Pemkab Pelalawan Belum Pecat 14 PNS Korupsi

Pemkab Pelalawan Belum Pecat 14 PNS Korupsi
Senin, 21 Januari 2019 14:31 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan belum melakukan pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Darrah (BKP2D) Kabupaten Pelalawan menyebutkan, 14 PNS telah inkracht belum diberhentikan.

"Kita masih menunggu waktunya, termaauk melihat juga kebijakan daerah lain," kata Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKP2D Kabupaten Pelalawan Jasman, Senin (20/1/2019).

Dijelaskannya, secara keseluruhan masih ada kabupaten ataupun kota di Riau yang belum melaksanakan keputusan bersama tiga Menteri ini.

"Pertimbangan lain juga, surat Gubernur Riau ke Mendagri untuk menunggu putusan MK," ujar Jasman.

Ditegaskannya, Pemkab Pelalawan melalui BKP2D Pelalawan masih menunggu waktu yang tepat untuk memutuskan kebijakan tersebut.

"Jumlahnya, ada 14 orang ASN yang sudah inkrach kasus tipikornya," papar Jasman.

Ia menambahkan, hasil rapat terakhir pemerintah fokus untuk memberhentikan dan memecat ASN yang sudah inkrach kasus tipikornya, sesuai dengan SKB tersebut. "Sementara untuk putusan MK, akan menyesuaikan nantinya," tandas Jasman. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/