Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
9 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
9 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
9 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
8 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
9 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
8 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Patuhi Putusan PTUN Soal DCT PIleg DPD, Komisi II DPR Bakal 'Kuliti' KPU

Tak Patuhi Putusan PTUN Soal DCT PIleg DPD, Komisi II DPR Bakal Kuliti KPU
Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria. (Istimewa).
Rabu, 23 Januari 2019 16:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Atas sikap 'Batu' KPU tersebut, Komisi II DPR RI berencana akan memanggil 'kuliti' KPU di Senayan. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria, Rabu (23/1/2019) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Nanti kami akan carikan formula penyelesaiannya. Kenapa KPU bersikeras. Nanti pada waktunya, akan kami panggil," katanya.

Hal ini dilakukan kata Riza, untuk mengantisipasi tidak terjadinya kegaduhan politik. "Jangan sampai, masalah ini berlarut-larut dan memengaruhi hasil pemilu 2019," tegasnya.

Politikus dari Partai Gerindra itu menjelaskan, meski Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Pemilu terkait anggota DPD boleh dari Partai Politik. Tapi, persoalannya apakah putusan MK itu berlaku surut atau tidak.

Oleh Mahkamah Agung (MA), kata Riza, dijelaskan bahwa putusan MK itu berlaku surut. Artinya, dilaksanakan pada pemilu 2024. Bukan pemilu 2019.

Kemudian, lanjut Riza, dalam putusan pengadilan PTUN, KPU kembali diperintahkan untuk mencabut DCT anggota DPD dan memasukkan nama Oesman Sapta kedalam DCT baru periode 2019-2024.

"Jadi karena sudah final oleh MA dan PTUN. Harusnya KPU melaksanakan putusan pengadilan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikeras mengabaikan  putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Harusnya, dalam menyusun dan membuat peraturan, KPU mengacu pada Undang-undang atau putusan hukum.

Dalam putusannya, PTUN menyatakan keputusan KPU  tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 Sepetember 2018, batal. Dan memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusannya itu.

Putusan tersebut juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Perserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta Odang sebagai Calon Tetap Perseorangan Perserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/