Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
19 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
19 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
19 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
19 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
19 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
19 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Badminton

Tiga Tahun Jadi DPO, Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Sijunjung

Tiga Tahun Jadi DPO, Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Sijunjung
Kapolres Sijunjung Driharto SIK didampingi Kapolsek Sumpurkudus, Iptu Mulyadi SH saat ekspos penangkapan pelaku curanmor.
Rabu, 23 Januari 2019 15:08 WIB
Penulis: Eko Pangestu
SIJUNJUNG - Selama lebih kurang 3 tahun menjadi DPO, seorang gembong pelaku curanmor di wilayah Hukum Polres Sijunjung akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reskim  Polres Sijunjung.

Pelarian pelaku tindak kejahatan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) berinisial AS (42) yang selama ini meresah masyarakat di Kabupaten Sijunjung itu berakhir sudah.

Kapolres Sijunjung Driharto SIK didampingi Kapolsek Sumpurkudus, Iptu Mulyadi SH dalam konfrensi pers, Rabu (23/1/2019) mengatakan, pelaku yang ditangkap itu adalah AS (42), warga Jorong Sipisang, Nagari Nan Tujuah, Kecamatan Palupuh, Agam. Ia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016.

"Tersangka ini terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat/Curanmor) pada 20 Mei 2016 di Jorong Pintu Rayo Nagari Sumpurkudus. Saat itu tersangka melakukan Curanmor bersama dua orang temannya, yakni HK dan AC. Kedua temannya sedang menjalani hukuman," kata Kapolres.

Pada kejadian tersebut, tersangka AS yang masuk DPO itu berhasil kabur dan membawa barang bukti (BB) sepeda motor Beat. Dalam pelarian, teman tersangka AS lebih duluan tertangkap polisi.

Meski sudah masuk DPO hingga tiga tahun, namun pelarian AS terhenti setelah ia ditangkap jajaran Polsek Sumpurkudus di Bukittinggi pada 3 Januari 2019.

"Atas perbuatan tersangka, ia dijerat pasal 363 ayat 1 ke 1e, 4e Jo Pasal 55, 56 KUHP," ucap Kapolres Sijunjung. (ep_sptrs)

wwwwww