Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
14 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
9 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
9 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
14 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ahok Bebas, Fahri Hamzah: Selamat Kembali ke Masyarakat

Ahok Bebas, Fahri Hamzah: Selamat Kembali ke Masyarakat
Kamis, 24 Januari 2019 16:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyambut baik kembalinya bekas Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau BTP ke masyarakat, setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus penistaan agama.

"Setiap orang yang telah melewati masa tahanan berhak untuk mendapatkan kebebasan dan harus diucapkan selamat," ujar Fahri Hamzah dihubungi wartawan, Kamis (24/1/2019).

Fahri mengaku senang mendengar berita bebasnya BTP dan berharap yang bersangkutan dapat memulai hidup dan pengabdian kepada bangsa, negara, serta masyarakat.

"Apa bentuk pengabdian itu, hanya Ahok yang tahu apa yang harus dikerjakan. Dan, mudah-mudahan kembalinya ke masyarakat bisa memberikan makna yang lebih besar," tutur politisi dari PKS itu.

Untuk diketahui, BTP alias Ahok dijatuhi hukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."

Atas pernyataannya itu, Ahok dinilai melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/