Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
23 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
2
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
3
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
8 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
4
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
5
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
9 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
6
‎Bank Jakarta Banjir Pembukaan Rekening, Dana Rp5 Miliar Terhimpun di FinFest
Ekonomi
13 jam yang lalu
‎Bank Jakarta Banjir Pembukaan Rekening, Dana Rp5 Miliar Terhimpun di FinFest
Home  /  Berita  /  Riau

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Vonis Kurir 10 Kg Sabu 18 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Vonis Kurir 10 Kg Sabu 18 Tahun Penjara
Kamis, 24 Januari 2019 22:10 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak

PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 18 tahun penjara terhadap Yudi Ashar (43). Terdakwa terbukti sebagai kurir 10 kilogram sabu-sabu.

Majelis hakim menyatakan, Yudi bersalah melanggar Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara selama 17 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Yudi Ashar selama 18 tahun penjara," ujar majelis hakim yang diketuai Asep Koswara didampingi hakim anggota, Riska dan Martin Ginting, Kamis sore (24/1/2019)

Selain penjara, Yudi Ashar juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. "Denda itu dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan," tegas Asep.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merusak generasi muda.

Atas vonis itu, terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. "Menerima yang mulia," ujar JPU, Taufik.

Usai sidang penasehat hukum terdakwa, Azman Hadi, menyebutkan, kliennya langsung menerima hukuman itu. "Klien saya langsung nyatakan terima kr hakim," ucapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Yudi Ashar dengan penjara selama 17 tahun. Terdakwa juga didenda  Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Yudi ditangkap tim Badan Narkotika Nasional  Provinsi (BNNP) Riau dan Polres Siak pada akhir Juli 2018 lalu Ketika itu mobil yang ditumpangi Yudi dan istri mudanya  melintas di depan Markas Polres Siak di Jalan Lintas Perawang Siak, KM 70.

Namun dalam pengembangan BNN Riau, istri muda Yudi tersebut tidak ikut terlibat, dan dilepas oleh BNN Riau. Yudi merupakan seorang kurir jaringan Malaysia yang sudah diintai oleh BNN Riau sejak beberapa bulan sebelum ditangkap. ***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww