Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
16 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
10 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
11 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
15 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Riau

Kelabui Petugas, Angkut Kayu Olahan Ilegal Sopir Diamankan di Pelalawan

Kelabui Petugas, Angkut Kayu Olahan Ilegal Sopir Diamankan di Pelalawan
Truk bermuatan kayu tanpa dokumen yang diamankan Polsek Kerumutan
Jum'at, 25 Januari 2019 09:48 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Polsek Kerumutan amankan sopir truk pemgangkut kayu diduga hasil ilegal logging di Lubuk Pulai Daerah Eka, Dusun Air Kuning, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan.

AZS pria 31 tahun, warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan ini diamankan pada hari Kamis (24/1/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Selain sopir, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu olahan jenis papan sebanyak lebih kurang 4 kubik, satu unit truck cold diesel Mitshubisi PS 100 bernomor polisi BM 8527 AC.

Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S, Jumat (25/1/2019) menjelaskan, penangkapan AZS pelaku pengangkut hasil hutan kayu tanpa dokumen berawal adanya informasi dari masyarakat.

"Mendapati informasi tersebut Kapolsek Kerumutan bersama Kanit Reskrim beserta empat personil melaksanakan penyelidikan dan patroli di wilayah hukumnya," ungkapnya.

Sesampainya dilokasi yang dimaksud, lanjut Paur Humas, petugas melihat adanya satu unit truck cold diesel mengangkut barang mencurigakan dan selanjutnya dilakukan pengecekan.

"Setelah melakukan pengecekan, truk yang dikemudikan AZS bermuatan kayu olahan jenis papan sebanyak lebih kurang 4 kubik," sebutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap kepemilikan surat atau dokumen yang sah atas kayu olahan jenis papan tersebut sopir tidak dapat menunjukan dokumen sah.

"Sopir kemudian diamankan ke Polsek Kerumutan atas tindak pidana diduga mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," papar Ipda Leonardo kepada GoRiau. ***

Kategori:Peristiwa, Riau, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/