Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
20 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
5
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
21 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
6
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Home  /  Berita  /  Riau

Kelabui Petugas, Angkut Kayu Olahan Ilegal Sopir Diamankan di Pelalawan

Kelabui Petugas, Angkut Kayu Olahan Ilegal Sopir Diamankan di Pelalawan
Truk bermuatan kayu tanpa dokumen yang diamankan Polsek Kerumutan
Jum'at, 25 Januari 2019 09:48 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Polsek Kerumutan amankan sopir truk pemgangkut kayu diduga hasil ilegal logging di Lubuk Pulai Daerah Eka, Dusun Air Kuning, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan.

AZS pria 31 tahun, warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan ini diamankan pada hari Kamis (24/1/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Selain sopir, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu olahan jenis papan sebanyak lebih kurang 4 kubik, satu unit truck cold diesel Mitshubisi PS 100 bernomor polisi BM 8527 AC.

Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S, Jumat (25/1/2019) menjelaskan, penangkapan AZS pelaku pengangkut hasil hutan kayu tanpa dokumen berawal adanya informasi dari masyarakat.

"Mendapati informasi tersebut Kapolsek Kerumutan bersama Kanit Reskrim beserta empat personil melaksanakan penyelidikan dan patroli di wilayah hukumnya," ungkapnya.

Sesampainya dilokasi yang dimaksud, lanjut Paur Humas, petugas melihat adanya satu unit truck cold diesel mengangkut barang mencurigakan dan selanjutnya dilakukan pengecekan.

"Setelah melakukan pengecekan, truk yang dikemudikan AZS bermuatan kayu olahan jenis papan sebanyak lebih kurang 4 kubik," sebutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap kepemilikan surat atau dokumen yang sah atas kayu olahan jenis papan tersebut sopir tidak dapat menunjukan dokumen sah.

"Sopir kemudian diamankan ke Polsek Kerumutan atas tindak pidana diduga mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," papar Ipda Leonardo kepada GoRiau. ***

Kategori:Peristiwa, Riau, Umum
wwwwww