Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
3 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Riau

Akademi Komunitas Negeri Pelalawan Tak Dapat Lagi Kucuran Dana Operasional dari Pemda

Akademi Komunitas Negeri Pelalawan Tak Dapat Lagi Kucuran Dana Operasional dari Pemda
Akademi Komunitas Negeri Pelalawan
Senin, 28 Januari 2019 10:50 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Akademi Komunitas Negeri Pelalawan (AKNP) tidak lagi menerima kucuran dana bantuan operasional dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan.

Dana hibah untuk kampus merah yang termaktub dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 dicoret oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Yang jelas di APBD murni tahun ini tak ada, dicoret oleh provinsi," kata Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Atmonadi, Senin (28/1/2019).

Ditegaskannya, kucuran dana bantuan untuk AKNP kurang lebih Rp 1,9 miliar untuk pada APBD tahun ini tidak ada. "Dicoret sama provinsi," tandasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawa, T Muhklis mengatakan, pemberian dana bantuan untuk AKNP diperbolehkan. Sebab dasar pembentukan AKNP tersebut berdasarakan undang-undang. ***

Kategori:Pendidikan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/