Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
19 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
19 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
20 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Riau

Ini Cara Pendaftaran Antrian Online Untuk Membuat Paspor

Ini Cara Pendaftaran Antrian Online Untuk Membuat Paspor
Senin, 28 Januari 2019 11:17 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
SIAK SRI INDRAPURA - Pada Hari Bhakti Imigrasi ke-69, Kantor Imigrasi melakukan terobosan yang memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor, yaitu antrian online. Antrian ini sudah diberlakukan Kantor Imigrasi Kelas II Siak sejak 21 Januari 2019.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Siak, Agung Narayana mengatakan kepada GoRiau.com, masyarakat lebih dulu mengunduh aplikasi antrian online resmi Kantor Imigrasi, sebelum melakukan pengurusan paspor.

"Melalui antrian online ini, masyarakat tidak perlu mengantri berjam-jam untuk pengurusan paspor," kata Agung, Senin (28/1/2019).

Aplikasi paspor online adalah aplikasi yang digunakan untuk mengambil antrian pembuatan paspor, jadi perlu datang ke imigrasi 20 menit sebelum jadwal. Ini cara melakukan pendaftaran Aplikasi Antrian Paspor:

1 . Unduh Aplikasi Antrian Paspor Online Resmi.

2. Daftarkan diri dengan mengisi identitas lengkap yang tertera dalam aplikasi antrian paspor.

Data yang harus diisi adalah Username dan Password yang diinginkan. Lalu, gunakan password yang aman dengan kombinasi huruf dan angka. Setelah itu masukkan nomor induk keluarga (NIK) sesuai dengan yang ada di KTP, nomor telepon, email aktif dan alamat.

3. Login kembali setelah berhasil melakukan pendaftaran.

4. Pilih kantor Imigrasi terdekat.

5. Lengkapi data permohonan Antrian Paspor.

Data yang harus diisi mulai dari tanggal rencana pengurusan paspor kemudian tanggal hanya bisa dipilih sehari setelah waktu pendaftaran. Jika kuota kosong atau nol, maka masyarakat bisa mencari pada tanggal lain yang masih memiliki kuota yang tersedia. Jangan lupa masukkan email aktif dan jumlah pemohon yang hendak mengurus paspor.

6. Lihat Jadwal Antrian Paspor yang diajukan.

7. Perhatikan Jadwal Antrian yang sudah disetujui.

8. Datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal.

Datanglah 20 menit sebelum jadwal antrian dengan membawa persyaratan yakni Akte Kelahiran, KK, KTP. Tunjukkan barcode kepada petugas untuk mendapatkan pengambilan nomor antrean untuk mendapatkan bukti cetak nomor urut panggilan.

Tunggu hingga mendapatkan panggilan, lalu serahkan berkas pengurusan paspor dan melakukan pembayaran. Tunggu hingga semua proses berhasil dilakukan. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/