Ini Cara Pendaftaran Antrian Online Untuk Membuat Paspor
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Siak, Agung Narayana mengatakan kepada GoRiau.com, masyarakat lebih dulu mengunduh aplikasi antrian online resmi Kantor Imigrasi, sebelum melakukan pengurusan paspor.
"Melalui antrian online ini, masyarakat tidak perlu mengantri berjam-jam untuk pengurusan paspor," kata Agung, Senin (28/1/2019).
Aplikasi paspor online adalah aplikasi yang digunakan untuk mengambil antrian pembuatan paspor, jadi perlu datang ke imigrasi 20 menit sebelum jadwal. Ini cara melakukan pendaftaran Aplikasi Antrian Paspor:
1 . Unduh Aplikasi Antrian Paspor Online Resmi.
2. Daftarkan diri dengan mengisi identitas lengkap yang tertera dalam aplikasi antrian paspor.
Data yang harus diisi adalah Username dan Password yang diinginkan. Lalu, gunakan password yang aman dengan kombinasi huruf dan angka. Setelah itu masukkan nomor induk keluarga (NIK) sesuai dengan yang ada di KTP, nomor telepon, email aktif dan alamat.
3. Login kembali setelah berhasil melakukan pendaftaran.
4. Pilih kantor Imigrasi terdekat.
5. Lengkapi data permohonan Antrian Paspor.
Data yang harus diisi mulai dari tanggal rencana pengurusan paspor kemudian tanggal hanya bisa dipilih sehari setelah waktu pendaftaran. Jika kuota kosong atau nol, maka masyarakat bisa mencari pada tanggal lain yang masih memiliki kuota yang tersedia. Jangan lupa masukkan email aktif dan jumlah pemohon yang hendak mengurus paspor.
6. Lihat Jadwal Antrian Paspor yang diajukan.
7. Perhatikan Jadwal Antrian yang sudah disetujui.
8. Datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal.
Datanglah 20 menit sebelum jadwal antrian dengan membawa persyaratan yakni Akte Kelahiran, KK, KTP. Tunjukkan barcode kepada petugas untuk mendapatkan pengambilan nomor antrean untuk mendapatkan bukti cetak nomor urut panggilan.
Tunggu hingga mendapatkan panggilan, lalu serahkan berkas pengurusan paspor dan melakukan pembayaran. Tunggu hingga semua proses berhasil dilakukan. ***