Imigrasi Siak Berlakukan Antrian Online, Buat Paspor Jadi Lebih Mudah
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Siak, Agung Narayana mengatakan kepada GoRiau.com, bahwa saat ini Imigrasi Kelas II Siak sudah melakukan inovasi dengan memberlakukan antrian online sejak 21 Januari 2019 kemarin.
"Masyarakat lebih dulu diharuskan mengunduh aplikasi antrian online resmi Kantor Imigrasi, sebelum melakukan pengurusan paspor. Melalui antrian online ini, masyarakat tidak perlu mengantri berjam-jam untuk pengurusan paspor," kata Agung usai upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-69, Senin (28/1/2019).
Pengajuan pengurusan paspor, dikatakannya, masyarakat tidak lagi harus datang ke Kantor Imigrasi. Cukup melalui antrian online, untuk melakukan pengurusan paspor. Jadi, masyarakat sendiri yang menentukan kapan bisa datang untuk mengurus paspor melalui antrian online tersebut.
"Sebelum ada antrian online, masyarakat yang datang mengurus paspor belum tentu bisa dilayani, karena antrian sudah ramai dan panjang. Dengan adanya antrian online ini masyarakat sendiri yang menentukan kapan bisa datang," ungkapnya.
Selain harinya kapan, sambungnya, masyarakat juga bisa menentukan jam berapa bisa datang ke Kantor Imigrasi. Tentunya harus lebih cepat 20 menit sampai sebelum waktu yang sudah dipilih oleh masyarakat.
"Antrian online ini nantinya juga akan diberlakukan untuk Warga Negara Asing. Namun, saat ini masih diprioritaskan untuk masyarakat Indonesia," ujarnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |