Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan di Pasbar Sudah Gunakan Sistem Online

Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan di Pasbar Sudah Gunakan Sistem Online
Pembuatan Surat Izin Mengemudi di Satpas SIM Pasaman Barat.
Rabu, 30 Januari 2019 16:58 WIB
Penulis: Rio Nasution
PASBAR - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ataupun perpanjang saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Artinya masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjang di Satpas SIM Pasbar di luar domisilinya.

Kasat Lantas Pasbar Iptu Grahanda Novidiningrat GSIK, Rabu (30/01) mengatakan, hal itu sudah diberlakukan pada pertengahan bulan Januari 2019, dengan syarat membawa e-KTP dan lulus tes yang sudah disediakan.

"Untuk sistem online pembuatan SIM dan perpanjang di Satpas Pasbar sudah berjalan selama tiga hari, menggunakan perangkat baru, sistem komputer baru dari Korlantas," katanya.

Sistem ujian teori yang menggunakan sistem AVIS tersinkronisasi dengan sistem cetak SIM. Sehingga apabila tidak lulus pada ujian teori, maka SIM tidak akan bisa dicetak, jelas Kasat Lantas.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang akan membuat SIM dan pepanjang harus benar-benar menguasai aturan lalulintas, dan pahami arti rambu-rambu lalulintas.

Dengan diberlakukannya pembuatan SIM dan perpanjang secara online, semoga tidak ada lagi kesempatan untuk calo SIM dan tidak ada lagi yang meminta bantuan dalam pembuatan SIM. (rio)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/