Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
11 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
8 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
8 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  Riau

Tabloid Indonesia Barokah tidak Ditemukan di Dumai

Tabloid Indonesia Barokah tidak Ditemukan di Dumai
Tabloid Indonesia Barokah
Rabu, 30 Januari 2019 06:56 WIB
Penulis: Muhammad Ridduwan
DUMAI - Tabloid Indonesia Barokah belum ditemui di Kota Dumai, meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melalui Gakkumdu memutuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menjumpai Tabloid Indonesia Barokah di kota Dumai.

"Kita sudah cek juga ke kantor Pos, disana tidak ada kiriman yang masuk terkait Tabloid Indonesia Barokah tersebut," kata Zulfan, Selasa (29/1/2019).

Zulfan mengatakan, berdasarkan keputusan Bawaslu RI melalui Gakkumdu, Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

"Bawaslu RI juga menjelaskan, tabloid tersebut tidak ada pelanggaran, sehingga tidak melakukan penyimpanan terhadap barang bukti," katanya.

Setelah itu, Zulfan menyebutkan berdasarkan kajian Bawaslu RI melalui Gakkumdu, Apabila ada pihak lain yang meminta kepada Bawaslu diluar kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, pengawas Pemilu dapat menjelaskan kewenangan dan proses yang menjadi tanggung jawab Bawaslu saja.

"Sedangkan untuk dugaan adanya pelanggaran pers, kewenganannya ada di Dewan Pers," katanya mengakhiri. ***

Kategori:Peristiwa, Riau, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/